Kabar Gembira, Rumah dengan Harga Maksimal Rp 2 Miliar Bebas PPN
Pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) pembelian rumah atau properti.
Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung seluruh biaya PPN pembelian properti masyarakat di Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan hal itu dalam konferensi pers virtual di jakarta, Senin (01/03/2021).
"Dukungan dunia usaha ditingkatkan untuk jump-start ekonomi dan menjaga keberlangsungan sektor strategis," kata Sri Mulyani. Sri menjelaskan, dukungan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 terutama bagi kelas menengah.
"Dukungan ini juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi khususnya kelas menengah," ujarnya. Adapun insentif relaksasi PPN Perumahan diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun selama enam bulan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021.
Insentif PPN DTP ini menggunakan dua mekanisme, yakni 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kemudian 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
PPN DTP ini termasuk dalam salah satu kategori insentif usaha yang diberikan pemerintah dengan total senilai Rp 58,46 triliun. Selain PPN DTP properti, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 2,99 triliun untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) berupa kendaraan bermotor
Di mana berdasar melalui insentif ini maka pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah tersebut. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasi anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun untuk berbagai macam sektor. Di antaranya kesehatan sebesar Rp 176,30 trilun, perlindungan sosial Rp157,41 triliun, program prioritas Rp 122,44 triliun, dukungan UMKM dan korporasi Rp 184,83 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 58,46 trilun.
Sumber: Kompas.com, 01 Maret 2021