Sebenarnya Siapa yang Berhak Menyita STNK Jika Tidak Bayar Pajak Tahunan?
Banyak bikers yang beranggapan kalau tidak memperpanjang STNK tiap tahun tidak akan disita atau ditilang Polisi.
Karena masa berlaku STNK adalah 5 tahun maka jika tidak diperpanjang setiap tahun bikers beranggapan tidak mengapa.
Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.
Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.
Kasus di atas bisa jadi sebagian kasus yang ditemui petugas kepolisian di lapangan saat melakukan penilangan terkait pajak kendaraan.
Banyak pengguna kendaraan masih menggunakan alasan mengenai tugas kepolisian yang tidak boleh mengurusi pajak kendaraan.
Mengenai hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi menjelaskan berulang kali mengenai diskresi petugas di lapangan serta peraturan undang-undang yang mengatur tugas kepolisian mengenai penindakan dokumen kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya.
"Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (25/8/2020).
Sumber: gridoto.com