Naikkan Cukai, Sri Mulyani Juga Berantas Rokok Ilegal
Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5% untuk tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kenaikan cukai ini juga diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal.
Sri Mulyani mengungkapkan jika dilihat jumlah penindakan rokok ilegal ini meningkat. Tahun lalu saja sudah ditindak sebanyak 5.774 kali meningkat dibandingkan tindakan 2018 sebanyak 5.200 kali.
"Kalau dilihat dari jumlah batang dari operasi ini mencapai lebih dari 384 juta batang rokok (ilegal). Kemudian selama 4 tahun terakhir ada lebih dari 335 juta batang setiap tahunnya yang beredar. Semakin tinggi cukai, makin semangat mereka untuk menghasilkan rokok ilegal, ini tantangan nyata," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Dia mengungkapkan dengan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kerja sama dengan aparat penegak hukum pemerintah bisa menyelamatkan sekitar Rp 339 miliar untuk periode tahun 2020.
"Tahun sebelumnya Rp 247 miliar dan 2018 Rp 225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan," jelasnya.
Sri Mulyani akan tetap meminta jajaran DJBC untuk meningkatkan kewaspadaan peredaran rokok ilegal ini di tengah kenaikan cukai hasil tembakau.
Pemerintah melakukan tindakan preventif dan represif, seperti penindakan yang sudah dilakukan selama ini.
"Di sisi lain tindakan terhadap rokok ilegal adalah untuk mengamankan pendapatan negara. Tarif cukai hasil rokok memberikan sumbangan kepada penerimaan negara dalam bentuk cukai," jelas dia.
Tahun 2021 dalam APBN pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau adalah Rp 173,78 triliun. Karena itu dibutuhkan langkah-langkah bagi seluruh jajaran bea cukai dan kerja sama pihak lain.
Sumber: Detik.com, 10 Desember 2020