Sri Mulyani Berhasil Uber Pajak Kripto Rp126 M per Agustus 2022
Negara berhasil mengantongi pajak kripto sebesar Rp126,75 miliar pada Agustus 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pajak kripto berasal dari dua sumber penerimaan, yakni dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan.
"Pajak kripto dari PPh 22 sebesar Rp60,76 miliar dan PPN Rp65,99 miliar per Agustus 2022," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (26/9).
Ia mengatakan pajak kripto mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022. Namun, pemerintah baru mulai memungut dan dilaporkan pada Juni 2022.
Selain itu, negara juga mengantongi penerimaan dari pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending sebesar Rp107,25 miliar.
Dana tersebut berasal dari dua sumber. Salah satunya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp74,44 miliar.
Selengkpanya cnnindonesia.com