Baru 2,3 juta UMKM yang Bayar Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat dari data tahun 2019, baru ada 2,3 persen dari 67 jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membayar pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak terus menggencarkan insentif pajak 0,5 persen untuk UMKM.
"Ini memang suatu PR ke depan, kita juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar yang lain juga ikut melakukan pembayaran pajak berkontribusi pada negara, dengan skema yang sangat ringan pajak setengah persen," kata Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, dalam Webinar, Jumat (26/6).
Dia pun mengapresiasi UMKM yang meski mengalami kesulitan tapi sebagian dari mereka masih mau membayar pajak tersebut, mungkin mereka paham bahwa Pemerintah saat ini membutuhkan dana untuk penanganan covid-19 melalui pajak.
Kendati masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan insentif pajak setengah persen, pihaknya akan terus mensosialisasikan dan mengedukasi para pelaku UMKM agar mereka sadar pajak dan memahami pentingnya mereka membayar pajak, kemudian bagaimana mereka bisa melakukan dengan cara yang mudah karena mereka masih UMKM.
"Tapi kembali lagi tujuan dari program pemulihan ekonomi nasional salah satunya insentif pajak ini adalah bagaimana mendukung mereka (UMKM)," ujarnya.
Insentif Pajak 0,5 Persen
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, UMKM merupakan suatu kekuatan ekonomi yang sangat besar, di mana PDB nasional Indonesia 61 persennya justru dari UMKM. Namun sektor ini juga sektor yang paling terdampak dari pandemi covid-19.
"Bila dilihat dari data Kementerian Koperasi dan UKM disampaikan bahwa 72 persen dari sekitar 67 juta UMKM yang ada di Indonesia ini terdampak. Walaupun terdampaknya bervariasi, ada yang benar-benar tidak bisa berusaha lagi, omzetnya turun drastis, ada juga yang memiliki kesulitan dari sisi permodalan, membayar hutang kepada bank dan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan," kata Yoga dalam Webinar, Jumat (26/6).
Dia menjelaskan, bagi UMKM yang penghasilannya rata-rata Rp 400 juta diperbolehkan menerapkan skema pajak setengah persen. Maka seluruh UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan skema setengah persen tiap bulan dari omzetnya, berhak mendapatkan insentif PPh final setengah persen yang ditanggung Pemerintah, selama enam bulan dari bulan April sampai September 2020.
"Para pembayar pajak dari kalangan UMKM sekitar 67 juta UMKM kita, dengan skema setengah persen sangat mudah, tapi kita harus mengliterasi, membina, dan mengedukasi mereka agar lebih sadar pajak bahkan sudah diberikan skema yang sangat mudah,” imbuhnya.
Sumber: Merdeka.com, 26 Juni 2020