Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022
Pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan berlaku dengan tarif baru pada 2022. PPh badan menjadi lebih rendah namun PPh orang pribadi kelas atas alami kenaikan.
Hal tersebut diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha ditetapkan sebesar 20% dari sebelumnya 25%, yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Hal ini juga sudah tertuang sebelumnya di dalam UU No.2 Tahun 2020.
Adapun WP Badan yang berhak mendapatkan PPh Badan sebesar 20% memiliki beberapa persyaratan, di antaranya berbentuk perseroan terbuka, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.
WP Badan yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang ditetapkan.
Perubahan tarif tersebut nantinya akan diatur Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN 2022.
Pemerintah juga mengubah ketentuan tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. Pengenaan tarif pajak, dari yang tadinya 4 lapis, kini menjadi 5 lapis.
Tarif PPh orang pribadi yang ditetapkan pada tahun depan sebagai berikut:
- Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan berlaku tarif pajak 5%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta berlaku tarif pajak 15%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif pajak 25%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 30%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 35%.
Sumber: CNBCIndonesia, 3 Juni 2021