G7 Sepakati Pajak Perusahaan Global, Ditjen Pajak: Tak Langsung Pengaruhi RI
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menanggapi soal kesepakatan Negara-negara Kelompok 7 atau G7 soal tarif pajak minimum perusahaan global atau global minimum tax sebesar 15 persen. Kesepakatan itu dianggap tidak secara langsung memberi pengaruh kepada sistem perpajakan Indonesia.
Sebab, tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini sebesar 22 persen. Tarif ini pun akan turun menjadi 20 persen pada 2022. "Artinya tarif pajak kita sudah lebih tinggi daripada tarif global minimum tax yang disepakati negara-negara G7," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Sebelumnya, besaran tarif itu diusulkan Amerika Serikat sekaligus membuka jalan pagi pengenaan pajak perusahaan multinasional dimana mereka menghasilkan uang, bukan hanya di negara asal. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan menteri keuangan di London, Sabtu, 5 Juni 2021.
Hal ini menandai capaian penting yang dapat membantu sejumlah negara mengumpulkan pajak lebih banyak dari perusahaan besar. Selain itu, kesepakatan ini juga memungkinkan pemerintah untuk mengenakan pungutan pada raksasa teknologi AS seperti Amazon Inc. dan Facebook Inc.
Neil belum merinci kemungkinan pengaruhnya bagi Indonesia. Akan tetapi, kata dia, kesepakatan negara-negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam forum OECD-inclusive framework, dimana Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
Sampai saat ini, kata dia, negara-negara anggota terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global. Tidak hanya terkait global minimum tax, tetapi juga terkait pemajakan ekonomi digital secara luas yang direncanakan tercapai pada pertengahan 2021 ini.
Konsensus global tersebut, kata Neil, terkait adanya tax treaty dengan negara lain. Untuk non-treaty partner, pemerintah sudah bisa melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital dan Pajak Penghasilan (PPh) melalui UU Nomor 2 tahun 2020.
Sementara khusus untuk PPh dari treaty partner, pemungutannya dapat dilakukan setelah konsensus global tercapai. "Istiahnya bukan PPh, melainkan Electronic Transaction Tax (ETT) atau Pajak Transaksi Elektronik (PTE)," kata dia.
Sumber: Tempo.co, 8 Juni 2021