Repatriasi Tax Amnesty II Sepekan Lagi, Apa Kata Sri Mulyani?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan secara tegas akan melakukan pelacakan terhadap para wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) apabila tidak melakukan repatriasi harta.
Seperti diketahui, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau tiga bulan sejak PPS berakhir.
Sri Mulyani menjelaskan, wajib pajak memiliki kewajiban untuk merealisasikan komitmennya, seperti yang sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Sebagai warga negara Indonesia, mereka juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani bilang, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dengan tegas melakukan pelacakan atau tracing terhadap wajib pajak yang tidak melakukan komitmen repatriasi tepat waktu.
Selengkapnya cnbcindonesia.com