OECD Sebut Implikasi Akibat Pajak Ekonomi Digital Tertunda
Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Jose Angel Gurría menyebutkan ada sejumlah tantangan akibat tertundanya penerapan pajak ekonomi digital.
Dalam publikasinya belum lama ini, Gurria menyebutkan jika tak ada solusi multilateral dalam penerapan pajak ekonomi digital, bisa jadi lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral. "Pada gilirannya ini akan memicu perselisihan pajak dan mau tidak mau meningkatkan ketegangan perdagangan," katanya dalam publikasi yang dikutip, Senin, 22 Juni 2020.
Oleh karena itu, Gurria meminta semua anggota Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) BEPS harus tetap terlibat dalam negosiasi untuk mencapai solusi global pada akhir tahun. Negosiasi harus terus dilakukan dengan berbasis semua pekerjaan teknis yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, termasuk selama krisis Covid-19.
Tak tercapainya solusi dalam penerapan pajak ekonomi digital ini, menurut Gurría, bisa jadi berujung pada ketegangan perdagangan dan perang dagang. Terutama jika terjadi saat ini, ketika ekonomi dunia sedang mengalami penurunan historis, akan memperburuk situasi ekonomi, pekerjaan dan kepercayaan lebih jauh.
"Solusi multilateral yang didasarkan pada pekerjaan 137 anggota Kerangka Inklusif di OECD jelas merupakan cara terbaik ke depan,” kata Gurría.
Seperti diamanatkan pada tahun 2018 lalu oleh G20, solusi berbasis konsensus soal pajak ekonomi digital diharapkan terwujud pada akhir 2020. Terkait hal ini, OECD telah mengumpulkan 137 negara untuk bernegosiasi terkait pemajakan ekonomi digital.
Sejauh ini, OECD telah mengembangkan pendekatan dua pilar, yang akan dibahas pada minggu-minggu berikutnya menjelang sebuah pertemuan Kerangka Inklusif pada Oktober 2020. "OECD akan mempertahankan jadwal pertemuannya untuk menawarkan semua anggota Kerangka Inklusif tempat dalam desain pendekatan multilateral," Gurria.
Sumber: Tempo.co, 22 Juni 2020