Mau Pungut Pajak Bitcoin Cs, Sinyal Pemerintah Legalisasi Aset Kripto?
Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk investasi di aset digital kripto seperti bitcoin cs. Pungutan pajak ini dinilai menjadi jalan pemerintah untuk melegalisasi aset cryptocurrency, yang sejauh ini masih dilarang di Indonesia.
"Pajak kripto akan menjadi legalisasi investasi kripto. Mengenakan pajak berarti pemerintah mendorong masyarakat melakukan investasi kripto," kata Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah kepada Medcom.id, Senin, 17 Mei 2021.
Piter menambahkan, investasi di aset kripto berbahaya bagi masyarakat karena tidak adanya kejelasan mengenai underlying ekonominya. Ia menyarankan, pemerintah seharusnya melarang investasi kripto karena akan menyebabkan fluktuasi di pasar.
"Investasi kripto sangat bahaya baik bagi pemilik dana maupun bagi perekonomian secara keseluruhan. Pemerintah sebaiknya mengingatkan masyarakat akan bahaya kripto, atau bahkan melarang masyarakat berinvestasi di kripto," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mendiskusikan bagaimana pemajakan bitcoin cs. Secara logika, ia menyebut persoalan bitcoin dan kripto lainnya ini sama seperti investasi, sehingga ada keuntungan yang ditimbulkan.
Meski begitu, ia mengatakan, DJP harus betul-betul melihat apakah hasil investasi dari aset kripto ini bisa ditukarkan dalam bentuk uang. Apabila sama seperti investasi konvensional lainnya, artinya ada penghasilan yang bisa dikenakan pajak.
"Nanti kita apakan? Oh memajakinya begini, nanti kita potong atau kita pungut misalnya. Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi bagaimana pemajakannya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lain," ungkap Suryo.
Rencana pengenaan pajak ini berbanding terbalik dengan peringatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI sebelumnya telah memperingatkan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Sementara itu, OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai risiko perdagangan aset kripto yang saat ini tengah menjadi tren dalam berinvestasi. OJK juga mengingatkan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
Di Indonesia, pengawasan investasi kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Saat ini ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai pedagang aset kripto, dan 229 jenis aset kripto.
Sumber: Medcom.id, 17 Mei 2021