Awas Pajak Korporasi Naik, AS Dorong G20 Adopsi Kebijakan Ini
Amerika Serikat (AS) mendorong negara-negara G20 untuk menerapkan aturan pajak minimum untuk korporasi. Ini diusulkan untuk membendung semakin defisitnya penerimaan negara d tengah gencarnya pemberian stimulus corona (Covd-19).
Menteri Keuangan (Menkeu) AS, Janet Yellen, mengatakan telah menyerukan usulan itu ke kelompok tersebut. AS, sebelumnya berencana menaikkan pajak perusahaan untuk membiayai proyek infrastruktur senilai US$ 2,25 triliun, sekitar Rp 29.000 triliun (asumsi Rp 14.500/US$).
Dalam pidatonya menjelang Pertemuan Musim Semi Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (World Bank) pertamanya sebagai Menkeu, Yellen mengisyaratkan keterlibatan AS yang lebih kuat pada beberapa masalah. Seperti perubahan iklim hingga hak asasi manusia hingga erosi basis pajak.
"Kita akan lebih baik jika bekerja bersama dan menolong satu sama lain," katanya dalam acara daring yang diselenggarakan oleh Chicago Council on Global Affairs, dikutip dari Reuters, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya dana infrastruktur diumumkan Presiden AS, Joe Biden pekan lalu. Bakal ada kenaikan pajak perusahaan AS menjadi 28% dari pungutan 21% di era Donald Trump.
Namun pengesahan masih menunggu Kongres AS. Meski kemungkinan disetujui Partai Demokrat pendukung Biden, perlawanan kuat akan didapat dari Partai Republik.
Reformasi tersebut akan menambah 0,5% ke PDB AS per tahun dalam pendapatan perusahaan. Gedung Putih percaya ini akan membayar investasi itu dalam 15 tahun ke depan dan mengurangi defisit pemerintah karena stimulus corona sebelumnya senilai US$ 1,9 triliun.
Sementara itu G20 adalah kelompok internasional yang terdiri dari AS dan 19 negara lain. Yakni Argentina, Australia, Brazil, Kanada, China, Uni Eropa, Prancis, Jerman, India, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, dan juga Indonesia.
Sumber: cnbcindonesia.com, 06 April 2021