'Pak Jokowi, Orang Kaya Harus Bayar Pajak Mahal Demi Rakyat'
Skema perpajakan di Indonesia disarankan untuk direformasi secara besar. Walaupun memang di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah ada yang telah dilakukan.
Salah satunya, adalah menarik PPN dari PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) seperti Netflix Cs.
Nah di masa pandemi dan krisis ini, perpajakan sudah pasti mengalami kontraksi. Sehingga harus ada yang perlu dilakukan pemerintah.
Bank Dunia (The World Bank) memberikan beberapa masukan. Dalam laporan Juli 2020, Bank Dunia mencatat setidaknya ada yang bisa dilakukan untuk mendapatkan revenue lebih dari tiga skema. Yakni, menetapkan ambang batas bawah, solidaritas, sampai 'pajak pintar'.
Dalam laporannya yang dikutip Jumat (17/7/2020), pemerintahan Jokowi bisa menyederhanakan definisi batasan UMKM. Dalam hal pajak, omzet yang dikenakan adalah Rp 4,8 miliar per tahun.
Ini dikhawatirkan memancing perusahaan-perusahaan besar untuk memecah unit bisnisnya sehingga memenuhi kategori UMKM. Artinya insentif pajak final malah notabene dinikmati perusahaan-perusahaan besar.
"Ada baiknya menurunkan batas UMKM dengan omzet menjadi Rp 600 juta/tahun seperti sebelum 2014," tulis Bank Dunia. Ini membuat upaya memecah-mecah unit usaha menjadi lebih sulit.
Selain itu, pajak final untuk perusahaan konstruksi dan real estate ada baiknya dibebaskan untuk PPh Badan atau bisa dikenakan juga pajak final yang rendah.
Nah yang juga menarik adalah membuat klasifikasi lagi terkait dengan PPh atau Pajak Penghasilan. Di mana dibuat lebih fair.
Pajak penghasilan dapat dibuat lebih adil. Tax Bracket (Level Penghasilan Pajak) dapat disesuaikan sehingga tarif untuk penghasilan bawah bisa lebih rendah dan penghasilan yang tinggi pun membayar pajak lebih mahal dan bisa dinaikkan menjadi 35%.
"Meningkatkan pendapatan dengan cara progresif ini berkontribusi pada ketidaksetaraan yang lebih rendah," jelas Bank Dunia.
Dengan kata lain, orang-orang kaya harus dibebankan pajak lebih besar!
Sebagai informasi, tarif pajak penghasilan pribadi perhitungannya dengan menggunakan tarif progresif sebagai berikut:
* Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000,- adalah 5%.
* Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- adalah 15%.
* Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- sampai dengan Rp500.000.000,- adalah 25%.
* Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- adalah 30%.
* Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.