APA YANG KAMI TAWARKAN
Kami bantu usaha Anda #naikkelas
Paket Medium
(Omset: Rp.4,8 Miliar s.d Rp.25 Miliar)( Gunakan Kode Promo MEDIUM1000)
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Pembukuan Multicurrency
- SPT PPh Pasal 4(2)
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPN
Konsultasi Gratis 2 Jam/Bulan
Paket Premium
(Omset > Rp.25 Miliar)- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Pembukuan Multicurrency
- SPT PPh Pasal 4(2)
- SPT Masa PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 23/26
- SPT Masa PPh Pasal 25
- SPT Masa PPN
- Konsultasi Gratis 2 Jam/Bulan
Cara Kerja

Langkah 1
Pilih paket layanan yang sesuai, lalu daftar/login. Paket Small untuk UMKM dengan omset s.d. Rp4.8M. Paket Medium untuk omset dari Rp4.8M s.d. 25M

Langkah 2
Lakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran Anda. Staf kami akan segera menghubungi Anda untuk persiapan pekerjaan

Langkah 3
Kami mulai mengerjakan pesanan Anda, baik pembukuan maupun pelaporan pajak bulanan

Langkah 4
Hasil pekerjaan (Laporan Keuangan dan Laporan Pajak) tersedia pada Dashboard Anda setiap tanggal 30

Langkah 5
Kunjungi Dashboard Anda (pada website Enforce A) untuk melihat atau download laporan
FAQ Layanan
Apa sebenarnya layanan UKM Desk Enforce A?
Apa manfaat layanan ini bagi Pengusaha UMKM?
Bagaimana ketentuan langganan layanan UKM Desk?
Mengapa ada paket Small, Medium, atau Premium, bagaimana memilih paket yang tepat?
Apakah periode mulai layanan dapat disesuaikan dengan kebutuhan?
Bagaimana prosedur pembayaran biaya langganan?
Bagaimana dokumen akan dikumpulkan untuk dibukukan ke dalam sistem Enforce A?
Apa saja yang menjadi tugas pemilik UMKM terkait pengerjaan pembukuan dan laporan pajak ini?
- Mengirim semua dokumen atas transaksi yang terjadi dalam bentuk softcopy untuk dibukukan;
- Melakukan konfirmasi persetujuan atas pajak terutang yang akan dibayar;
- Melakukan pembayaran pajak terutang
Bagaimana melihat Laporan Keuangan dan Laporan Pajak yang telah selesai dikerjakan?
FAQ Masalah Umum Pajak UKM
Bagaimana cara mendaftarkan usaha untuk memproleh NPWP?
- Untuk WNI, fotokopi KTP
- Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Apa saja kewajiban pajak UMKM?
Bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas UMKM?
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Bagaimana cara pembayaran dan pelaporan PPh Pemotongan/Pemungutan?
- Buat kode billing sesuai dengan Kode akun pajak dan kode jenis setoran masing-masing jenis PPh yang dipotong/dipungut;
- Setelah itu lakukan pembayaran melalui teller atau melalui mobile banking;
- Untuk setoran PPh Pasal 4(2), PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 yang dipotong harus disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
Bagaimana cara pembayaran dan pelaporan PPh UMKM?
- Setiap bulan hitung jumlah penjualan (omset) dan pastikan jumlah penjualan belum melebihi Rp.4,8 M dalam setahun;
- Jumlah PPh final yang harus dibayar adalah dari jumlah omset bulan tsb dikali 0,5%;
- Setelah itu buat kode billing, masukkan kode akun pajak : 411128 dan Kode Jenis Setoran : 420;
- Setelah kode billing diperoleh bisa dilakukan pembayaran melalui teller bank, melalui ATM atau melalui mobile banking;
- Pembayaran pajak dilakukan selambatnya tgl 15 setiap bulan
Apakah UMKM dikenakan PPN?
Bagaimana cara mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
- Mengisi formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Melampirkan fotocopy akta pendirian perusahaan dan NPWP salah satu pengurus;
- Menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan
Apakah status PKP dapat dicabut atau dibatalkan?
- Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
- Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
- dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan
- melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagaimana caranya pindah Kantor Pelayanan Pajak?
- Di KPP yang lama anda mengisi formulir perubahan data wajib pajak yang kemudian diserahkan ke loket pelayanan beserta foto copy KTP atau identitas diri.
- Kemudian KPP yang lama akan mengeluarkan Surat Pernyataan Pindah Domisili, lalu diserahkan kepada KPP baru.
- Di KPP yang baru anda akan mendapatkan kartu NPWP dan SKT yang terbaru.
- Untuk masalah yang satu ini SKT kemungkinan besar tidak akan diberikan langsung. SKT akan dikirimkan kepada domisili terbaru atau wajib pajak harus datang sendiri ke KPP baru di lain waktu.
Bagimana perlakuan pajak jika usaha tutup atau berhenti operasi?
