Hingga Akhir Oktober 2021, Restitusi Pajak Capai Rp 176 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat restitusi pajak sampai dengan akhir Oktober 2021 mencapai Rp 176,21 triliun. Angka ini melonjak 13,29 persen year on year (yoy) dari realisasi sama di tahun lalu yang hanya Rp 152,8 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, restitusi pajak merupakan hak setiap wajib pajak (WP). Meskipun dengan adanya pengembalian pajak dari jumlah yang dibayarkan WP itu berdapak pada potensi penerimaan negara.
Ia menyebut, tren pertumbuhan restitusi pajak mencerminkan bahwa dunia usaha merugi akibat dampak pandemi virus corona yang berlangsung sejak tahun lalu. Secara nominal per jenis pajak, jumlah restitusi sepanjang Januari-Oktober 2021 itu terbagi menjadi dua. Pertama, restitusi yang disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri atau PPN DN sebesar Rp116,21 triliun, tumbuh 10,47 persen yoy. Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 50,78 triliun dengan pertumbuhan 15,84 persen yoy.
Sumber: Kompas.com, 06 Desember 2021