Wacana Ekspansi Pajak Dikesampingkan - Flash News 24 Oktober 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Dunia Usaha Butuh Diskon PPh Badan
Pemulihan ekonomi Indonesia yang baru berjalan setahun kini mulai menghadapi ancaman perfect storm, yakni krisis multidimensi dengan kombinasi kontraksi ekonomi, inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, dan situasi geopolitik yang tidak menentu. Mengantisipasi perfect storm yang lebih besar pada tahun 2023, para pelaku usaha mengharapkan pemberian insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 4% dari 22% yang berlaku saat ini. Hanya dengan itu, ekonomi Indonesia tetap mampu bertahan dan bisa terhindar dari keharusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tidak sependapat dengan wacana cpenurunan tarif PPh badan. Menurut dia, pelemahan ekonomi adalah hal yang umum, sehingga menjadi hal yang tidak tepat jika setiap pelemahan ekonomi harus direspons dengan penurunan tarif PPh badan.
Penurunan tarif PPh badan, jelas Fajry, pasti akan memukul penerimaan negara. Per September 2022, kontribusi PPh badan sebesar 21,1%. Ini menjadi kontributor penerimaan terbesar kedua. Menurut Fajry, penurunan tarif PPh badan di berbagai studi ilmiah tidak terbukti mendorong perekonomian. Kalau misalnya wajib pajak terdampak hebat akibat pelemahan ekonomi, wajib pajak bisa memohon ke kantor pajak terdaftar untuk memohon ke kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan keringanan berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (Investor Daily)
2. Terimbas Tekanan Global, Pajak Lokal Jadi Andalan
Di tengah potensi lesunya penerimaan pajak tahun depan, pemerintah disarankan untuk lebih menggencarkan ekstensifikasi pajak di sektor e-commerce. Khususnya, pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-commerce lokal. Pemerintah perlu memperbanyak penunjukkan pemungut PPN dari para penyedia layanan e-commerce. Dengan demikian, transaksi UMKM yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga bisa langsung dikenakan PPN. (Kontan)
3. Wacana Ekspansi Pajak Dikesampingkan
Kondisi ekonomi global yang diprediksi akan semakin gelap membuat pemerintah memilih “main aman” dan tidak terlalu banyak mengutak-atik kebijakan pajak. Strategi fiskal diarahkan untuk menjaga perekonomian domestik tetap stabil di tengah guncangan ketimbang mendongkrak penerimaan negara lewat langkah perluasan basis pajak.
Beberapa wacana yang sebelumnya sempat digaungkan untuk memperluas basis penerimaan pajak, seperti penerapan penurunan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak dan penerapan pajak karbon, bakal dikaji ulang sampai kondisi perekonomian kembali stabil. (Kompas)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe