Perpanjangan Insentif dan Relaksasi Dorong Sektor Properti - Flash News 26 Oktober 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Perpanjangan Insentif dan Relaksasi Dorong Sektor Properti
Perpanjangan insentif dan relaksasi dapat membantu sektor properti bertahan pada 2023. Tahun depan, perekonomian global dan nasional dibayang-bayangi resesi yang dapat berpengaruh terhadap laju sektor properti. Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan loan to value (LTV) 100% yang memungkinkan uang muka nol rupiah, amat membantu pengembang. Insentif PPN DTP berupa diskon PPN 50% untuk harga hunian maksimal Rp 2 miliar. Lalu, sebesar 25% untuk hunian di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar per unit. Hingga saat ini, pemerintah belum memperpanjang kembali insentif PPN DTP yang berlaku, insentif tersebut berlaku hingga September 2022. Sementara itu, kebijakan LTV 100% masih berlaku hingga akhir 2023. (Investor Daily)
2. Surabaya Tebar Insentif BPHTB
Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya menyiapkan insentif berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mulai dari 25% hingga 50% guna memacu pertumbuhan perekonomian wilayah tersebut. Pemberian insentif BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah, serta bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli, maupun nonjual-beli seperti hibah dan waris. (Bisnis Indonesia)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;