Pajak Global Bikin Tax Holiday Percuma - Flash News 03 November 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Pajak Global Bikin Tax Holiday Percuma
Penerapan pajak internasional akan diterapkan secara bertahap mulai tahun depan. Salah satu penerapan pajak internasional yang akan diberlakukan tahun depan adalah kesepakatan bahwa semua negara wajib menerapkan pajak (PPh) korporasi dengan tarif minimum 15%, termasuk Indonesia. Pajak ini akan diterapkan pada perusahaan multinasional yang punya penerimaan di atas 750 juta euro di tahun 2023.
Ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global itu mulai berlaku bagi suatu negara. Termasuk Indonesia yang masih menerapkan insentif pajak seperti tax holiday. Pertama, negara tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak lagi ada manfaatnya. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari ketentuan global tersebut.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berharap, pemerintah menghapus saja insentif pajak seperti tax holiday. Karena tujuan pajak global supaya negara-negara tidak menjual insentif pajak untuk menarik investor. (Kontan)
2. Menyoal Kuasa Wajib Pajak Pasca-UU HPP
Keberadaan konsultan pajak tidak lagi memiliki dasar hukum yang jelas akibat PMK No.229/2014 yang mengatur kuasa Wajib Pajak (WP), tidak lagi memiliki landasan berpijak dalam UU pascaterbitnya Putusan MK No.63/PUU-XV/2017. Ketika UUHPP diberlakukan tanggal 29 Oktober 2021, pengaturan kuasa muncul lagi dalam Pasal 32 ayat (3a) UUHPP. Problem hukum kuasa muncul karena norma kuasa dalam UUKUP yang sudah dibatalkan MK, kembali muncul dalam UUHPP.
Dalam penilaian penulis, PMK soal kuasa yang mengatur persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa, sudah terlalu jauh mengatur kepentingan hukum seorang menjadi kuasa, termasuk syarat memiliki kemampuan memahami pajak. Karena persoalan hukum kuasa merupakan hukum yang bersifat keperdataan (pemberi kuasa kepada penerima kuasa), yang didasarkan kepercayaan. (Investor Daily)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe