RPP Kemudahan Berusaha di IKN Rampung Oktober - Flash News 27 September 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Penerimaan Pajak Mulai Melandai
Teropong penerimaan pajak dilingkupi ketidakpastian akibat dinamika geopolitik global dan normalisasi harga komoditas. Hal itu tercermin pada realisasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Agustus 2022 yang mencatatkan angka terendah dalam 5 bulan terakhir.
Dalam kaitan prospek penerimaan pajak, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menilai bahwa potensi perlambatan pada sisa tahun ini memang cukup besar. Menuerutnya, jebloknya harga komoditas bukan menjadi faktor tunggal dalam penggerusan penerimaan pajak. Konsumsi yang tercermin dalam setoran PPN pun rawan terlindas. Fajry menambahkan tingginya inflasi berisiko menekan daya beli masyarakat sehingga bermuara pada tersumbatnya kucuran negara yang bersumber dari PPN atau pajak atas konsumsi. (Bisnis Indonesia)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. RPP Kemudahan Berusaha di IKN Rampung Oktober
Kementerian BKPM berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pemberian izin usaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di ibu kota negara (IKN) Nusantara selesai pertengahan Oktober 2022. Ada beberapa hal yang tercantum pada RPP tersebut. Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN. Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan/atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Sementara pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha. Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Keenam, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa insentif PPh badan, PPN dan/atau PPnBM, kepabeanan dan/atau cukai. (Investor Daily)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe