Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas - Flash News 27 Oktober 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terus memtangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal. Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak.
Adapaun jenis pajak yang akan dipungut adalah PPN dan PPh. Jadi nantinya, para marketplace yang mendapat tugas dari otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh dari para pelapak yang berbisnis di marketplace bersangkutan. Terutama pelapak kategori pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet lebih dari Rp 500 juta per bulan. (Kontan)
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. Paksa Perusahaan Ungkap Dampak terhadap Alam
Sebanyak lebih dari 300 perusahaan dunia menulis surat terbuka kepada para pemimpin dunia, menjelang pertemuan puncak iklim PBB pada Desember 2022 di Kanada. Mereka mendesak agar perusahaan diwajibkan mengungkapkan dampak bisnisnya terhadap alam. Kelompok perusahaan yang termasuk raksasa barang konsumsi Unilever, produsen furnitur IKEA, dan produsen baja India Tata Steel itu meminta ada aturan-aturan lebih ketat yang dapat memaksa perusahaan untuk bertindak. Karena sekarang kian berkembang kekhawatiran akan rusaknya alam oleh aktivitas bisnis di seluruh dunia. (Investor Daily)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe