Flash News 24 Januari 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. Pajak Progresif untuk Ekspor Produk Nikel
Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan ini diawali dengan tarif pajak 2% untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel pada tahun ini.
Sejauh ini, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementrian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves), Septian Hario Seto mengatakan, pengenaan pajak progresif hanya untuk NPI dan feronikel. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengenakan pajak progresif untuk nickel matte sehingga saat ini masih dalam tahap evaluasi. Ada 2 tujuan utama pemerintah dalam mengenakan pajak progresif pada produk nikel yakni yang pertama, ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh dan kedua, ingin menjaga ketahanan cadangan biji nikel. (Kontan)
2. Relaksasi PBB DKI Mulai 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sudah bisa menerapkan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun depan.
Tarif PBB sebelumnya adalah 0,1%-0,3% dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diatur bahwa tarif paling tinggi yang digunakan adalah 0,5%. Dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP sehingga tarifnya masih fleksibel.
Di sisi lain, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa beberapa tujuan utama dalam relaksasi tersebut adalah dapat mendorong meningkatnya penerimaan pajak daerah dan menciptakan kemandirian fiskal daerah sehingga tidak mengganggu sistem desentralisasi yang berjalan serta tidak dianggap sebagai langkah intervensi pemerintah pusat. (Bisnis Indonesia)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe