Flash News 18 Juni 2020
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Kemenkeu: 2021, Pemberian Insentif Fiskal Lebih Selektif
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kebijakan penerimaan perpajakan 2021 tetap diarahkan untuk mendukung upaya pemulihan dan transisi ekonomi pascapandemi Covid-19. Meski demikian, insentif perpajakan akan diberikan secara lebih selektif, tepat, dan terukur yaitu untuk meningkatkan produktivitas, daya saing dan investasi, mendorong transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan ekonomi global.
Hal ini juga dengan memperhatikan kinerja rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) yang dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Selain pemberikan insentif fiskal secara lebih selektif, kebijakan umum perpajakan juga akan ditempuh melalui sejumlah langkah lain. Pertama, melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kedua, menyempurnakan peraturan perpajakan. Ketiga, mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui perluasan basis pajak. Keempat, memberikan insentif untuk vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang), maupun perlindungan untuk masyarakat dan lingkungan. Kelima, meningkatkan pelayanan kepabeanan. Keenam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. (Investor Daily)
2. Mengukur Pajak Pesangon & Manfaat Pensiun
Kondisi pandemi virus Covid-19 mulai pengujung kuartal I/2020 telah menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor, seiring dengan tersendatnya aktivitas perekonomian. Dengan kondisi tersebut, pemberi kerja tetap harus memberikan hak dan melaksanakan kewajibannya kepada pekerja yang diberhentikan. Uang itu bisa dibayarkan secara langsung oleh perusahaan atau melalui dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), jika perusahaan tersebut mengikuti program dana pensiun.
Salah satu manfaat yang bisa diperoleh perusahaan jika menggunakan DPLK, adalah pengenaan tarif pajak yang lebih rendah. Ada perbedaan tarif pajak manfaat pensiun antara DPLK dan pesangon. Tarif pajak bagi (manfaat pensiun) DPLK itu mencapai 5%, sehingga dengan hasil perhitungan (manfaat pensiun) yang sama, manfaat yang diperoleh pekerja akan lebih besar. (Bisnis Indonesia)
3. Pemda Bergantung Pajak Kendaraan
Sejumlah daerah menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang sempat tergerus pada saat pembatasan sosial berskala besar. Pulihnya aktivitas masyarakat diharapkan kembali mendongkrak penerimaan. Dampak Covid-19 pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup signifikan terutama saat kebijakan refocusing APBD 2020 diterapkan.
Anggaran yang ada tersedot untuk bantuan sosial tunai dan nontunai mencapai kurang lebih Rp4 triliun dan belanja kesehatan hampir Rp7 triliun. Situasi saat ini bisa didukung dengan upaya kabupaten/kota mengakselerasi PKB dan BBNKB mengingat akvifitas perekonomian sudah mulai berjalan dalam kerangka adaptasi kebiasaan baru (AKB). (Bisnis Indonesia)
4. Layanan Akses Fasilitas Fiskal Dioptimalkan
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan layanan selama 24 jam dalam sepekan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan terkait penggunaan fasilitas fiskal. Langkah ini dilakukan untuk mendorong optimalisasi fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha. Fasilitas cukai yang diberikan kepada pelaku usaha berupa pembebasan cukai etil alkohol yang akan digunakan sebagai bahan pembuatan hand sanitizer, disinfektan, dan barang sejenis lainnya. (Bisnis Indonesia)
TOPIK EKONOMI DAN BISNIS
1. Program Pemulihan Ekonomi Belum Optimal
Program pemulihan ekonomi yang digulirkan pemerintah belum optimal. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa pencairan stimulus fiskal berjalan lamban, seperti insentif pajak untuk dunia usaha yang baru terealisasi 6,8% atau Rp 8,2 triliun dari total anggaran Rp 120,61 triliun.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Eka Sastra, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku usaha tengah berfokus untuk mempertahankan keberlangsungan bisnisnya, maka dukungan stimulus yang diberikan pemerintah menjadi salah satu kunci yang dapat dimanfaatkan dunia usaha untuk menjaga situasi tetap kondisif. (Tempo)
2. Pertumbuhan Ekonomi Mengandalkan Belanja Pemerintah
Pandemi Covid-19 membawa Indonesia ke dalam tekanan, yaitu ancaman resesi dan krisis ekonomi. Kepala BKF Fabrio Kacaribu mengatakan bahwa perhitungan skenario berat, ekonomi Indonesia hanya tumbuh 2,3%, sedangkan skenario sangat berat bisa menyentuh -0,4%.
Saat ini pemerintah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran belanja pada 3 hal prioritas, yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial, dan bantuan dunia usaha guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurut perhitungan pemerintah, jika upaya pemulihan berjalan mulus, pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali positif pada triwulan IV. (Tempo)
3. BKF: Ekonomi Mengarah ke Skenario Sangat Berat -0,4%
Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun terancam bergerak ke scenario sangat berat seiring tekanan dampak pandemi Covid-19 yang berimbas ke berbagai sektor. Selain itu, tekanan pada pertumbuhan ekonomi diperkirakan terjadi sepanjang tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, langkah kebijakan penanganan Covid-19 dan dampak pada sosial ekonomi harus diperkuat dan dilaksanakan dengan efektif, agar pemburukan lebih lanjut dapat diminimalkan.
Oleh karena itu, kebijakan pemulihan ekonomi butuh biaya yang besar untuk meredam tekanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dalam tekanan paling berat dan diperkirakan kontrkasi hingga -3,1%. Hal ini seiring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang memiliki kontribusi sangat besar terhadap ekonomi nasional. (Investor Daily)