Flash News 10 Mei 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
- Pajak di Industri Keuangan: Pajak Baru Berlaku
Industri financial technology dan dompet digital resmi menjadi salah satu lumbung pungutan pajak ke negara. Per 1 Mei lalu, PMK Nomor 69/PMK.03/2022 sah berlaku. Dalam beleid itu, banyak diatur soal penerapan tarif PPh dan PPN. Misalnya, bagi anda yang biasa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman, mulai Mei ini PPh sebesar 15% dari imbal hasil yang diraih bakal masuk sebagai pajak.
Fintech juga akan dikenakan tarif PPN 11% terhadap biaya layanan yang selama ini dibayar oleh peminjam. Lalu bagi anda yang banyak bertransaksi di dompet digital atau uang elektronik juga harus bersiap terkena imbas PPN 11% bagi banyak transaksi, misalnya transaksi pembayaran tagihan, isi ulang hingga layanan paylater. Industri asuransi juga terkena pungutan baru. Selama ini para agen membayar PPh 21 atas komisi yang mereka dapatkan. Kini ada tambahan PPN 1,1% dari komisi bruto. (Kontan)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe