Selama Transisi Coretax Telat Membuat Faktur Pajak Tidak Kena Sanksi

Sumber: google.com
Seperti diketahui, Wajib Pajak dihadapkan oleh beragam kendala ketika melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax. DJP menyampaikan permohonan maaf kepada Wajib Pajak atas kendala-kendala tersebut. Melalui Keterangan Tertulis KT-02/2025, “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hari menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan.”
Adapun kendala-kendala yang banyak dihadapi oleh Wajib Pajak Ketika coretax diimplementasikan contohnya adalah gagal login, tidak bisa membuat kode otorisasi DJP, tidak bisa membuat faktur pajak, tidak menerima one time password (OTP), dan lain sebagainya. Untuk memperbaiki beragam kendala yang ada DJP telah meningkatkan bandwidth serta melakukan perbaikan atas fitur pemberian role access, pembuatan faktur pajak, proses bisnis pendaftaran, proses bisnis pembayaran, dan lain-lain.
DJP berkomitmen untuk tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak pada masa transisi implementasi coretax administration system. DJP saat ini sedang menyiapkan skema agar keterlambatan penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak pada masa transisi tidak menimbulkan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak. DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.
Baca artikel lainnya tentang CORETAX :
- Coretax Membuat Pembayaran Pajak Lebih Mudah
- Mengenal Deposit Pajak pada Coretax
- Telah Hadir! Simulator Interaktif Coretax DJP
- Ada Apa di Menu Pembayaran dalam Coretax?
- Pelayanan Wajib Pajak Serba Otomatis Dengan Adanya Coretax System
- Mudah Ubah Data Wajib Pajak Lewat Coretax
- Pendaftaran Wajib Pajak di Era Coretax
- Pembetulan SPT Tahun 2024 Tidak Menggunakan Coretax
- Akses Pembuatan Faktur Pajak di Coretax Dapat Dicabut, Apa Sebabnya?
- Coretax: Tata Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak
- Format Nomor Seri Faktur Pajak Baru Pada Coretax
- Begini Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax
- Bagaimana Cara Akses Coretax Bagi Istri NPWP Gabung Suami?
- Cara Menyampaikan e-SKP di Coretax