Begini Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Sumber:
Setelah diimplementasikannya sistem Coretax, pembuatan faktur pajak keluaran dilakukan di dalam sistem tersebut. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat faktur pajak keluaran:
- Pilih menu “e-Tax Invoice”
- Pilih sub-menu “Output Tax” lalu klik “Create Output Invoice”
- Pilih kode transaksi PPN, misal: “02” - kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah
- Isi tanggal faktur pajak. Isian ini penting karena menentukan masa pajak dari faktur yang dibuat
- Isi identitas dari lawan transaksi dengan menggunakan NPWP/NIK/paspor/identitas lainnya. Jika lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau orang pribadi penduduk, nama akan terisi secara otomatis apabila NPWP atau NIK diisi
- Isi jenis barang/jasa yang dijual atau diserahkan dengan cara menekan tombol “Add transaction”
- Pilih tipe objek Barang/Jasa
- Isi kode Barang/Jasa yang sudah tersedia
- Isi nama Barang/Jasa
- Isi satuan Barang/Jasa yang sudah tersedia
- Isi harga nominal Barang/Jasa
- Isi jumlah Barang/Jasa
- Isi nominal diskon jika ada
- Klik “Save”
- Pilih “Submit”
- Isi tanda tangan digital berupa Signer Provider (Kode Otoritasi DJP), ID, dan password untuk validasi akhir pembuatan faktur pajak
- Pilih “Save”
- Pilih “Confirm Sign”
Perlu diperhatikan bahwa kini Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis di sistem ketika faktur pajak dibuat. Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-NOFA. Selain itu, tersedia juga format impor XML faktur pajak keluaran bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak keluaran dalam jumlah banyak.
Baca artikel lainnya tentang CORETAX :
- Coretax Membuat Pembayaran Pajak Lebih Mudah
- Mengenal Deposit Pajak pada Coretax
- Telah Hadir! Simulator Interaktif Coretax DJP
- Ada Apa di Menu Pembayaran dalam Coretax?
- Pelayanan Wajib Pajak Serba Otomatis Dengan Adanya Coretax System
- Mudah Ubah Data Wajib Pajak Lewat Coretax
- Pendaftaran Wajib Pajak di Era Coretax
- Pembetulan SPT Tahun 2024 Tidak Menggunakan Coretax
- Akses Pembuatan Faktur Pajak di Coretax Dapat Dicabut, Apa Sebabnya?
- Coretax: Tata Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak
- Format Nomor Seri Faktur Pajak Baru Pada Coretax
- Bagaimana Cara Akses Coretax Bagi Istri NPWP Gabung Suami?