Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 January 2025

Begini Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Coretax

Hero

Sumber:

Setelah diimplementasikannya sistem Coretax, pembuatan faktur pajak keluaran dilakukan di dalam sistem tersebut. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat faktur pajak keluaran:

  1. Pilih menu “e-Tax Invoice”
  2. Pilih sub-menu “Output Tax” lalu klik “Create Output Invoice”
  3. Pilih kode transaksi PPN, misal: “02” - kepada Pemungut PPN Instansi Pemerintah
  4. Isi tanggal faktur pajak. Isian ini penting karena menentukan masa pajak dari faktur yang dibuat
  5. Isi identitas dari lawan transaksi dengan menggunakan NPWP/NIK/paspor/identitas lainnya. Jika lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau orang pribadi penduduk, nama akan terisi secara otomatis apabila NPWP atau NIK diisi
  6. Isi jenis barang/jasa yang dijual atau diserahkan dengan cara menekan tombol “Add transaction”
  7. Pilih tipe objek Barang/Jasa
  8. Isi kode Barang/Jasa yang sudah tersedia
  9. Isi nama Barang/Jasa
  10. Isi satuan Barang/Jasa yang sudah tersedia
  11. Isi harga nominal Barang/Jasa
  12. Isi jumlah Barang/Jasa
  13. Isi nominal diskon jika ada
  14. Klik “Save”
  15. Pilih “Submit”
  16. Isi tanda tangan digital berupa Signer Provider (Kode Otoritasi DJP), ID, dan password untuk validasi akhir pembuatan faktur pajak
  17. Pilih “Save”
  18. Pilih “Confirm Sign”

Perlu diperhatikan bahwa kini Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis di sistem ketika faktur pajak dibuat. Jadi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi meminta NSFP melalui e-NOFA. Selain itu, tersedia juga format impor XML faktur pajak keluaran bagi PKP yang ingin membuat faktur pajak keluaran dalam jumlah banyak.

 

Baca artikel lainnya tentang CORETAX :