Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

Hero

Pajak Penanaman Modal Asing & Ekspatriat

Dengan populasi lebih dari 260 juta jiwa dan permintaan yang terus meningkat, Indonesia merupakan pasar yang sangat besar bagi bisnis apa pun. Didukung oleh sumber daya alam yang kaya dan demografi muda, Indonesia berpotensi menjadi negara tujuan Penanaman Modal Asing atau Foreign Direct Investment(FDI). Untuk menarik lebih banyak FDI, pemerintah telah meluncurkan banyak fasilitas perpajakan, yaitu di antaranya insentif pajak untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, pendidikan vokasi, fasilitas Kawasan Perdagangan Bebas & Kawasan Berikat, serta fasilitas perpajakan kawasan ekonomi khusus. Pemerintah juga menyediakan insentif berupa Tax Holiday dan Tax Allowance. Selain itu, tarif Pajak Penghasilan Badan di In donesia juga sudah diturunkan menjadi 22%.

Silakan hubungi kami untuk mendapatkan layanan pajak berikut untuk bisnis Anda:

  • Tax Holiday dan Tax Allowance.
  • Insentif pajak untuk pendirian usaha baru di Indonesia.
  • Pengelolaan fasilitas perpajakan untuk mengoptimalkan efisiensi perpajakan.
  • Advis perpajakan pada proyek Government to Government (G to G), baik untuk instansi pemerintah maupun swasta.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Kami bantu Anda memenuhi kewajiban-kewajiban pajak berupa:

  • Persiapan pembayaran dan pelaporan pajak bulanan (Pasal 21, 23/26, 4 (2), 25 dan PPN).
  • Saran perpajakan umum untuk membantu Anda memahami posisi perpajakan Anda dalam suatu transaksi.
  • Pemeriksaan dan pengembalian pajak.
  • Keberatan pajak dan penyelesaian sengketa.
  • Penyusunan klausul pajak dalam suatu perjanjian/kontrak.
  • Pendaftaran dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau PKP.

Apakah Anda ekspatriat penuh waktu yang bekerja di Indonesia? Kami menyediakan layanan yang membantu ekspatriat melakukan kewajiban perpajakannya, seperti:

  • Pengenalan sistem pajak di Indonesia.
  • Pembuatan dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Kepatuhan pajak bulanan.
  • Penyusunan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT Tahunan OP).

Pajak transaksi digital menjadi isu hangat saat ini. Setiap negara tujuan pasar mencari metode terbaik untuk mengenakan pajak pada platform digital yang sebenarnya tidak memiliki bisnis di negara tersebut. Indonesia sendiri telah menjalankan peraturan untuk mengenakan pajak atas transaksi digital. Silakan berkonsultasi dengan kami untuk rincian lebih lanjut mengenai ketentuan pajak atas transaksi digital guna menjaga kelancaran operasional bisnis Anda di Indonesia dan menghindari dampak negatif terhadap bisnis, baik finansial maupun reputasi.

Situasi perekonomian dunia yang tidak menentu dan ketidakstabilan lingkungan bisnis menuntut perusahaan asing untuk mencari solusi agar dapat beroperasi secara lebih efisien di negara tempat bisnisnya berada. Outsourcing menjadi solusi agar pengeluaran tetap terkendali. Anda dapat mempertimbangkan untuk melepaskan sebagian beban kewajiban bisnis Anda dan mempercayakannya kepada kami. Kami dapat mewakili Anda untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia dengan surat tugas untuk efisiensi biaya operasional bisnis di Indonesia. Beberapa layanan yang kami berikan di antaranya:

  • Urusan pembukuan dan administrasi perpajakan.
  • Bertindak sebagai perwakilan dan mengelola kantor cabang Indonesia.
  • Membantu pendirian Permanent Establishment (PE)/cabang (pencarian ruang kantor, urusan hukum dan pengadaan).