Bentuk Usaha Tetap (BUT) memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. Kami bantu Anda memenuhi kewajiban-kewajiban pajak berupa:
- Persiapan pembayaran dan pelaporan pajak bulanan (Pasal 21, 23/26, 4 (2), 25 dan PPN).
- Saran perpajakan umum untuk membantu Anda memahami posisi perpajakan Anda dalam suatu transaksi.
- Pemeriksaan dan pengembalian pajak.
- Keberatan pajak dan penyelesaian sengketa.
- Penyusunan klausul pajak dalam suatu perjanjian/kontrak.
- Pendaftaran dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau PKP.