Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

Hero

Kami membantu Anda mencapai kepatuhan dan efisiensi pajak yang lebih baik.

Layanan konsultasi pajak kami menawarkan bantuan profesional dalam mengelola semua aspek perpajakan bisnis Anda. Kami akan bekerja sama dengan Anda untuk menyusun strategi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, serta mengidentifikasi peluang penghematan pajak yang dapat membantu meningkatkan profitabilitas perusahaan Anda. Dari analisis keuangan hingga perencanaan pajak yang efisien, kami hadir untuk memberikan solusi yang terukur dan mengoptimalkan manfaat fiskal bagi bisnis Anda.

Dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, perusahaan mungkin kesulitan mengikuti regulasi-regulasi pajak terkini. Padahal, mengetahui peraturan dan berita pajak terkini merupakan hal yang sangat penting. Selain itu, perusahaan juga perlu memahami regulasi secara benar dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan sehingga perusahaan dapat tetap menjaga kepatuhan pajaknya dan mengontrol risiko pajak. Kami memberikan advis untuk perusahaan dan entitas dalam menghadapi regulasi pajak yang dinamis beserta kompleksitasnya. Kami juga membantu perusahaan melakukan kewajiban perpajakannya dan pemenuhan haknya berdasarkan peraturan terkini. Advis dari kami mengenai tren dan isu pajak akan bermanfaat dalam memperkirakan arah kebijakan pajak ke depannya sehingga perusahaan mampu merancang strategi dan persiapan lebih awal.

Di samping itu, kami mengetahui bahwa menjalankan bisnis membutuhkan fokus pada energi, waktu, dan sumber daya. Laporan dan administrasi pajak pun membutuhkan fokus yang tinggi mengingat kompleksitas pada penerapan peraturan pajak. Kami membantu mengurangi beban Anda dengan mengurus laporan dan administrasi pajak, khususnya untuk start-up, usaha kecil dan menengah.

Kami membantu Anda melakukan analisis pajak pada transaksi-transaksi yang sudah terjadi dan yang sedang direncanakan, seperti:

  • Reviu pajak secara periodik untuk analisis posisi kepatuhan perusahaan, identifikasi celah, dan merekomendasikan mitigasi risiko pajak.
  • Opini pajak pada hal-hal strategis: Penawaran Umum Perdana (IPO), Merger dan Akuisisi, Spin Off, Revaluasi Aset, Restrukturisasi dan Likuidasi Perusahaan, dan lainnya.
  • Strategi pajak pada pembentukan atau pembangunan perusahaan.
  • Penyusunan klausul pajak dalam perjanjian atau kontrak bisnis. Hal ini untuk mencantumkan secara jelas dan detail posisi hak dan kewajiban pajak perusahaan dalam transaksi bersangkutan.
  • Analisis pajak dengan mengukur indikator utama pajak (seperti CTTOR, Rasio Kepatuhan, Rasio Efisiensi Pajak, dll.) untuk mendukung keputusan manajemen dan langkah yang lebih jauh.
  • Perencanaan pajak untuk ekspansi bisnis, diversifikasi, keluar bisnis dan penetrasi global, dan transaksi strategis lainnya.

Kami membantu perusahaan menangani kompleksitas penyusunan laporan SPT Tahunan PPh Badan secara lengkap dan menyeluruh, mulai dari:

  • Mempersiapkan rekonsiliasi fiskal untuk memisahkan Laporan Keuangan Fiskal dari Laporan Keuangan Komersial.
  • Menyusun SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan pada laporan laba rugi secara fiskal.
  • Melengkapi SPT Tahunan PPh Badan dengan semua dokumen/lampiran yang dibutuhkan.
  • Membuat e-billing jika ada kurang bayar.
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan via e-filing.

Sejalan dengan perkembangan pajak internasional, Indonesia mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan praktik pajak yang wajar dan lebih transparan, khususnya mengenai transaksi di antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Untuk mencegah pengurangan Dasar Pengenaan Pajak dan pergeseran laba, pemerintah mengharuskan Wajib Pajak untuk mendokumentasikan praktik penentuan harga transfer yang dilakukan sesuai kaidah internasional. Kami berpengalaman dalam penentuan harga transfer dan siap untuk melayani perusahaan dalam mempersiapkan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer meliputi Dokumen Induk (Master File), Dokumen Lokal (Local File) dan Laporan per Negara (Country by Country Reporting(CbCR)) jika diperlukan.

Pemeriksaan pajak merupakan bagian integral pada sistem self-assessment. Wajib Pajak diperbolehkan menghitung dan membayar kewajiban pajak mereka sendiri, tetapi di lain sisi, pemerintah akan mengadakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dalam rangka memastikan praktik kepatuhan pajak secara penuh. Direktorat Jendral Pajak saat ini telah memperbarui strategi pemeriksaannya dan mencoba untuk meningkatkan rasio cakupan pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan proses yang harus dilewati oleh Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau melaporkan SPT dengan status Lebih Bayar. Manajemen pengelolaan pemeriksaan yang baik perlu dilakukan untuk mencapai hasil yang lebih optimal. Kami dapat membantu perusahaan Anda dalam menangani dan juga mendampingi proses pemeriksaan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara optimal.

Terkadang, hasil pemeriksaan pajak tidak memuaskan bagi Wajib Pajak. Dalam kasus demikian, hukum pajak memperbolehkan Wajib Pajak untuk memproses ke tahap keberatan. Saat hasil yang diinginkan tidak tercapai pada proses keberatan, maka pilihan selanjutnya adalah menyelesaikan sengketanya ke Pengadilan Pajak.

Kami bantu perusahaan Anda dalam:

  • Mempersiapkan surat keberatan dan menangani proses keberatan.
  • Proses banding pajak (Pengadilan Pajak) berdasarkan penunjukan sebagai Kuasa Hukum (Surat Kuasa).
  • Tindakan lanjutan yang meliputi upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Pemerintah menyediakan berbagai macam insentif pajak untuk menstimulasi peningkatan investasi baik insvestasi asing langsung maupun domestik. Tax holiday dan tax allowance merupakan fasilitas paling menguntungkan yang tersedia bagi investor. Terdapat juga fasilitas pajak untuk aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta fasilitas pajak untuk studi vokasi B.   Insentif pajak lain yang tersedia adalah pembebasan PPN atas impor barang yang bersifat strategis, fasilitas pajak Kawasan Berikat, fasilitas pajak Zona Perdagangan Bebas, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengecualian dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kami memberikan saran dan layanan kepada klien kami untuk mengoptimalkan semua fasilitas pajak yang tersedia berdasarkan pada kondisi spesifik klien.