WHT 23/26 List
Pilih Uraian
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan)
Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih 6 bulan)
Bunga Deposito/Tabungan yang Ditempatkan di Luar Negeri Melalui Bank yang Didirikan atau Bertempat Kedudukan di Indonesia atau Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia
Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)
Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang diadministrasikan oleh BI
Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Bunga Pinjaman yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Bunga Pinjaman yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap Melalui Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PPh Pasal 26)
Bunga Selain Bunga Obligasi (PPh Pasal 26)
Bunga Selain yang Dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga di atas Rp240.000,00)
Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Wajib Pajak Orang Pribadi (bunga sampai dengan Rp240.000,00)
Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Penduduk/Berkedudukan di Luar Negeri
Dividen
Dividen (PPh Pasal 26)
Dividen yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dilakukan Oleh Eksportir, Kecuali WP yang Terikat dalam PKP2B dan KK
Hadiah dan Penghargaan (PPh Pasal 26)
Hadiah Undian
Hadiah, Penghargaan, Bonus dan Lainnya Selain yang Telah Dipotong PPh Pasal 21 Ayat (1) Huruf E UU PPh
Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/ Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia
Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/ Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak
Imbalan Charter Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri oleh Pemotong Pajak sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan
Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri (PPh Pasal 26)
Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter)
Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang (Selain Berdasarkan Perjanjian Charter) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Aktuaris
Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan
Jasa Arsitektur
Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Jasa Dekorasi
Jasa Freight Forwarding
Jasa Giro
Jasa Hukum
Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;
Jasa Internet Termasuk Sambungannya
Jasa Katering Atau Tata Boga
Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang Disetor Sendiri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)
Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konsultan
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI
Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis
Jasa Loading dan Unloading
Jasa Logistik
Jasa Maklon
Jasa Manajemen
Jasa Mixing Film
Jasa Pelatihan dan/atau Kursus
Jasa Pelayanan Pelabuhan
Jasa Pemanenan
Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer
Jasa Pembasmian Hama
Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit
Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website
Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder
Jasa Pemeliharaan Kolam
Jasa Pemeliharaan Tanaman
Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang Selain di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Jasa Pencetakan/Penerbitan
Jasa Penebangan Hutan
Jasa Penerjemahan
Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa
Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)
Jasa Pengelolaan Parkir
Jasa Pengelolaan Penitipan Anak
Jasa Pengepakan
Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke Atm
Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara
Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan
Jasa Pengolahan Limbah
Jasa Pengurusan Dokumen
Jasa Penilai (Appraisal)
Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara
Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan
Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer
Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi
Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi
Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer
Jasa Penyelidikan dan Keamanan
Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan
Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program
Jasa Penyondiran Tanah
Jasa Perancang (Design)
Jasa Perantara dan/atau Keagenan
Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi
Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape
Jasa Sedot Septic Tank
Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.
Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Jasa Sertifikasi
Jasa Survey
Jasa Teknik
Jasa Tester
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/ Terutang kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri melalui BUT di Indonesia
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang Termasuk Penyewaan Kapal Laut Oleh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) yang Disetor Sendiri
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Kekurangan penyetoran PPh final dari pemungutan Pihak Lain (SIPP)-Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Keuntungan Karena Pembebasan Utang (PPh Pasal 26)
Participating Interest Eksploitasi Hulu Migas
Participating Interest Eksplorasi Hulu Migas
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha (Disetor Sendiri)
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan (Disetor Sendiri)
Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pembayaran atas Pembelian Barang dan/atau Bahan untuk Kegiatan Usahanya oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu
Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir
Pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUP
Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 atau Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang memperoleh penghasilan sehubungan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final dengan tarif 0% di IKN (PPh UMKM di IKN).
Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 dengan peredaran usaha s.d Rp500.000.000,00.
Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0% di IKN (PPh UMKM di IKN).
Pemotongan atau Pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu untuk dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0% di IKN yang memperoleh penghasilan sehubungan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Pemungutan oleh Bendaharawan
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Pemerintah, BUMN yang Mendapat Penugasan Khusus dari Pemerintah, atau BUMD yang Mendapat Penugasan Khusus dari Kepala Daerah, sesuai UU mengenai Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang Dilakukan oleh WP yang Usaha Pokoknya Mengalihkan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia (mata uang IDR bersumber dari DHE SDA tenor 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang IDR Bersumber dari DHE SDA Tenor 6 Bulan atau Lebih Dari 6 Bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang VALAS Bersumber dari DHE SDA Tenor 1 Bulan sampai dengan Kurang Dari 3 Bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang VALAS Bersumber dari DHE SDA Tenor 3 Bulan sampai dengan Kurang Dari 6 Bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang VALAS Bersumber dari DHE SDA Tenor 6 Bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang VALAS Bersumber dari DHE SDA Tenor Lebih Dari 3 Bulan sampai dengan Kurang Dari 6 Bulan)
Penghasilan dari Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia (Mata Uang VALAS Bersumber dari DHE SDA Tenor Lebih Dari 6 Bulan)
Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia (PPh Pasal 26)
Penghasilan dari Penjualan atau Pengalihan Harta di Indonesia sehubungan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri (PPh Pasal 26)
Penghasilan dari Penjualan/Pengalihan Saham (PPh Pasal 26)
Penghasilan dari Penjualan/Pengalihan Saham tidak di Bursa Efek (PPh Pasal 26)
Penghasilan Kena Pajak BUT Setelah Pajak (PPh Pasal 26)
Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto (Setor Sendiri)
Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang Merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital
Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri yang Merupakan Pemungut Pajak Penghasilan
Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bukan Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto
Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (Setor Sendiri)
Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri (Setor Sendiri)
Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Final)
Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Tidak Final)
Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia
Penghasilan Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Atas Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Atas Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Final)
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Tidak Final)
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Sehubungan dengan Kerja Sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI)
Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang Merupakan Pemungut PPh Pasal 22
Penjualan atau Pengalihan Saham Perusahaan Antara (Conduit Company atau Special Purpose Company)(PPh Pasal 26)
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Selain Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya
Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya
Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)
Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final) sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina kepada Agen/Penyalur selain SPBU (Final)
Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)
Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU (Final)
Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan Usaha
Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan
Penjualan Emas Perhiasan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan
Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)
Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)
Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)
Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)
Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)
Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan Bermotor
Penjualan Pelumas oleh Importir/Produsen
Penjualan Perhiasan Selain dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya (PPh Pasal 26)
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
PPh pasal 22 yang terutang atas penghasilan Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
PPh pasal 23 yang terutang atas penghasilan Kontraktor Utama sehubungan pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Premi Asuransi/Reasuransi (PPh Pasal 26) yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Premi Asuransi/Reasuransi (PPh Pasal 26) yang dibayar oleh perusahaan reasuransi di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Premi Asuransi/Reasuransi (PPh Pasal 26) yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri
Premi Swap dan Transaksi Lindung Nilai Lainnya (PPh Pasal 26)
Royalti
Royalti (PPh Pasal 26)
Royalti dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri (PPh Pasal 26)
Royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta (PPh Pasal 26)
Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta Sehubungan Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah atau Pinjaman Luar Negeri (PPh Pasal 26)
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri)
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Bukan Saham Pendiri) oleh WPLN
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (Saham Pendiri)
Transaksi Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura Tidak di Bursa Efek
Uplift Hulu Migas
Pilih Jenis Bukpot
Kode Objek Pajak
-
Jenis Pajak
-
Sifat Pajak Penghasilan
-
Tarif
-