Sudah Akhir Tahun, Apakah Akun Coretax Anda Sudah Diaktivasi?
Sumber: Freepik
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pada tahun pajak berikutnya, Wajib Pajak perlu memastikan kesiapan administrasi perpajakan sejak dini. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa akun pada sistem Coretax DJP telah diaktivasi serta data perpajakan telah diperbarui sebelum pergantian tahun pajak. Langkah ini menjadi penting mengingat seluruh layanan administrasi perpajakan ke depan akan terintegrasi melalui Coretax DJP.
Aktivasi Akun Coretax DJP
Untuk dapat menggunakan layanan Coretax DJP, Wajib Pajak terlebih dahulu perlu melakukan aktivasi akun. Adapun langkah-langkah aktivasi akun Coretax DJP adalah sebagai berikut:
- Buka laman Coretax DJP melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu klik “Cari”.
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. Apabila terdapat perubahan data, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk sistem.
- Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik “Simpan”.
- Periksa email untuk memperoleh surat penerbitan akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id.
- Masuk kembali ke Coretax DJP, lakukan penggantian kata sandi, dan buat passphrase.
Dengan selesainya tahapan tersebut, akun Coretax DJP telah berhasil diaktivasi.
Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Aktivasi akun Coretax DJP belum sepenuhnya memungkinkan Wajib Pajak untuk menggunakan seluruh layanan perpajakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak juga perlu membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP). KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax DJP wajib ditandatangani menggunakan KO DJP.
Adapun tahapan pembuatan KO DJP adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Masuk ke menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi rincian sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk penyedia yang dikelola oleh DJP.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Apabila permohonan berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi DJP
Setelah KO DJP berhasil dibuat, Wajib Pajak masih perlu melakukan proses validasi agar KO DJP dapat digunakan. Tahapan validasi dilakukan sebagai berikut:
- Masuk ke menu “Portal Saya”, kemudian pilih “Profil Saya”.
- Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu buka tab “Digital Certificate”.
- Pastikan status sertifikat tercantum “VALID”. Apabila masih berstatus “INVALID”, klik “Periksa Status”.
- Jika proses berhasil, klik tombol “Menghasilkan”.
- Dokumen penerbitan KO DJP akan tersedia pada menu “Dokumen Saya”.
Dengan selesainya tahapan tersebut, Kode Otorisasi DJP telah aktif dan tervalidasi, sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan melalui Coretax DJP secara optimal.