22 January 2026
Penghasilan yang Menjadi Objek PPh Pasal 21
Sumber: Freepik
Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
- penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa :
- upah harian;
- upah mingguan;
- upah satuan;
- upah borongan; dan
- upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan;
- imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:
- honorarium;
- komisi;
- fee; dan
- imbalan sejenis;
- imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:
- uang saku;
- uang representasi;
- uang rapat;
- honorarium;
- hadiah atau penghargaan; dan
- imbalan sejenis;
- uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai; dan
- penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:
- jasa produksi;
- tantiem;
- gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bonus; dan
- imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
Penghasilan dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kemudian terdapat juga penghasilan yang tidak termasuk objek PPh Pasal 21, antara lain:
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
- penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
- iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja;
- bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan
- pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.