Format Nomor Seri Faktur Pajak Baru Pada Coretax

Sumber:
Seperti yang telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax akan mulai diimplementasikan di tahun 2025. Simulator Coretax yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mempelajari menu-menu dan fitur-fitur yang ada di dalamnya juga sudah dirilis dan dapat digunakan. Banyak perubahan-perubahan dalam sistem Coretax yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak, salah satunya bentuk dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
Selama ini, NSFP yang kita ketahui dalam aplikasi e-Faktur merupakan kode transaksi yang terdiri dari 16 digit angka dengan format sebagai berikut:
010.000-24.00000001
- 01 merupakan kode jenis pajak;
- 0 selanjutnya menunjukkan kode status apakah normal atau pengganti; dan
- 000-24.00000001 adalah NSFP yang ditentukan DJP.
Namun, dalam sistem Coretax, akan ada NSFP dengan format baru yang juga terdiri dari 16 digit angka dengan format yang berbeda, yaitu:
01.00.24.000-12345678
- 01 merupakan kode jenis pajak;
- 00 menunjukkan kode status apakah normal atau pengganti;
- 24 menunjukkan tahun; dan
- 000-12345678 adalah NSFP yang ditentukan DJP.
Selain perbedaan format NSFP dari sebelumnya, saat Coretax diimplementasikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi meminta NSFP ke DJP seperti yang dilakukan sebelumnya karena NSFP pada sistem Coretax akan ter-generate secara otomatis.
Baca artikel lainnya tentang CORETAX :
- Coretax Membuat Pembayaran Pajak Lebih Mudah
- Mengenal Deposit Pajak pada Coretax
- Telah Hadir! Simulator Interaktif Coretax DJP
- Ada Apa di Menu Pembayaran dalam Coretax?
- Pelayanan Wajib Pajak Serba Otomatis Dengan Adanya Coretax System
- Mudah Ubah Data Wajib Pajak Lewat Coretax
- Pendaftaran Wajib Pajak di Era Coretax
- Pembetulan SPT Tahun 2024 Tidak Menggunakan Coretax
- Akses Pembuatan Faktur Pajak di Coretax Dapat Dicabut, Apa Sebabnya?
- Coretax: Tata Cara Menunjuk Wakil atau Kuasa Wajib Pajak