Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2024

Ada Apa di Menu Pembayaran dalam Coretax?

Hero

Sumber:

Pembayaran pajak adalah salah satu proses administrasi yang mengalami pengembangan dalam sistem Coretax yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam sistem Coretax, pembayaran pajak dimaksudkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pengembangan yang terjadi antara lain terkait dengan interkoneksi, validasi, kode billing, dan penyesuaian pembayaran

Pada sistem Coretax yang sampai kini masih dikembangkan, terdapat beberapa submenu Pembayaran dengan fungsi yang berbeda-beda, yaitu:

  1. Permohonan Pemindahbukuan: digunakan untuk memindahbukukan saldo kredit pajak yang dimiliki kepada jenis pajak yang lain atau wajib pajak yang lain.
  2. Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri: digunakan untuk membuat kode billing yang sifatnya adalah pembayaran mandiri seperti angsuran PPh Pasal 25, penyetoran deposit pajak, dan lain sebagainya.
  3. Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak: digunakan untuk membuat kode billing terkait pembayaran utang pajak seperti Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan lain sebagainya.
  4. Daftar Kode Billing Belum Dibayar: menampilkan daftar kode billing yang berstatus aktif (sudah dibuat dan belum kadaluwarsa), namun belum dilakukan pembayaran.
  5. Formulir Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, baik dari pembetulan SPT Masa yang bernilai lebih bayar maupun dari data pembayaran dan/atau dari data/dokumen transaksi.
  6. Permohonan Pemberian Imbalan Bunga: digunakan untuk mengajukan permohonan imbalan bunga.
  7. Permohonan PPh DTP atas Penghasilan PDAM: digunakan untuk mengajukan permohonan Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah terkait perusahaan PDAM.