Pelayanan Wajib Pajak Serba Otomatis Dengan Adanya Coretax System

Sumber:
Pelayanan untuk Wajib Pajak akan serba otomatis sejalan dengan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Coretax Administration System (CTAS). PSIAP merupakan bagian dari repormasi perpajakan. Tidak hanya bagi DJP, implementasi PSIAP juga bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. PSIAP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pajak yang telah ada. Melalui implementasi PSIAP, diharapkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak dapat terus meningkat. Salah satu aplikasi pada PSIAP yang dikembangkan adalah taxpayer account management. Dengan layanan ini, Wajib Pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.
Layanan yang tersedia tersebut di antaranya pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing Wajib Pajak. Melalui taxpayer account management pula, DJP nantinya akan lebih mudah menyediakan layanan yang relevan untuk setiap Wajib Pajak. Selain itu, sejalan dengan implementasi PSIAP, fitur prepopulated data bakal makin banyak digunakan terutama pada SPT Tahunan orang pribadi.
Fitur prepopulated data sebetulnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. Ke depan, fitur ini bakal makin dioptimalkan dan disempurnakan sehingga penyampaian SPT Tahunan di Indonesia akan semakin mudah. Fitur prepopulated data akan memudahkan Wajib Pajak karena tinggal mencocokkan kebenaran data sebelum men-submit. Namun, Wajib Pajak tetap perlu mengecek kembali prepopulated data saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan seluruh datanya benar.