Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2024

Mengenal Deposit Pajak pada Coretax

Hero

Sumber:

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP)sedang gencar memperkenalkan Coretax pada para wajib pajak sebelum dimulainya implementasi. Kemudahan demi kemudahan dan inovasi baru coba diberikan DJP untuk wajib pajak dalam menjalankan administrasi dalam rangka memenuhi kewajiban pajaknya, salah satunya adalah fitur Deposit Pajak pada Coretax. Selain merevolusi cara wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan, coretax juga membawa manfaat dan efisiensi dalam melaksanakan kepatuhan pajak.

Fitur Deposit Pajak memungkinkan perencanaan pembayaran pajak yang lebih baik, menghindari denda, dan memastikan pemenuhan kewajiban tepat waktu. Hal ini sejalan dengan visi DJP untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak. Fitur ini dirancang dengan beberapa fungsi utama yang meningkatkan efisiensi proses pembayaran pajak di antaranya:

  • Tanggal Pembayaran yang diakui: tanggal penyetoran ke Deposit Pajak diakui sebagai tanggal pembayaran, memastikan bahwa wajib pajak dapat menghindari sanksi karena keterlambatan.
  • Kemudahan: dana yang disetorkan ke Deposit Pajak akan dialokasikan ke kewajiban pajak setiap kode jenis pajak masing-masing melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis, memudahkan pengelolaan pembayaran.
  • Fleksibilitas saldo: saldo deposit dapat digunakan untuk membayar pajak terutang setelah penyusunan draf SPT, atau dipindahbukukan dan juga diminta pengembaliannya jika diperlukan.

Wajib pajak dapat menyetorkan dana ke Deposit Pajak kapan saja. Tanggal penyetoran inilah yang akan digunakan jika melakukan pembayaran melalui Deposit Pajak. Namun jika saldo Deposit Pajak kurang untuk melakukan pembayaran pajak terutang, maka wajib pajak harus membuat kode billing untuk membayar kekurangan pajak terutang yang ada pada SPT.

Inovasi baru ini tentu dapat memberikan kontrol lebih kepada wajib pajak dalam pembayaran pajaknya serta memberikan kenyamanan karena Deposit Pajak dapat diibaratkan sebagai dompet digital versi pembayaran kewajiban perpajakan.