Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 February 2025

Bagaimana Cara Akses Coretax Bagi Istri NPWP Gabung Suami?

Hero

Sumber: shutterstock.com

Seperti yang telah kita ketahui, mulai 1 Januari 2025 semua aktifitas administrasi perpajakan baik bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi dilakukan melalui Coretax. Khusus bagi wajib pajak badan, pengoperasian Coretax dilakukan dengan cara impersonating dari akun Coretax pribadi pihak yang diberikan wewenang.

Permasalahan muncul apabila pihak yang diberikan wewenang untuk mengoperasikan Coretax wajib pajak badan adalah seorang istri yang NPWP-nya digabung dengan suami?

Apabila demikian, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melihat apakah istri sudah masuk ke dalam Family Tax Unit atau belum. Berikut adalah prosedur yang harus dilakukan dari kedua kondisi tersebut:

  1. Belum Masuk Family Tax Unit
  • Langkah awal login ke akun Coretax suami dengan NIK dan password suami
  • Pilih Portal Saya
  • Pilih Profil Saya
  • Pilih Informasi Umum lalu klik Edit
  • Lalu Pilih Unit Pajak Keluarga, akan muncul daftar Family Tax Unit
  • Jika nama istri belum ada di daftar Family Tax Unit, logout dari akun Coretax suami lalu klik “Daftar Di Sini”, lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  1. Sudah Masuk Family Tax Unit
  • Langkah awal login ke akun Coretax suami dengan NIK dan password suami
  • Pilih Portal Saya
  • Pilih Profil Saya
  • Pilih Informasi Umum lalu klik Edit
  • Lalu Pilih Unit Pajak Keluarga, akan muncul daftar Family Tax Unit
  • Jika nama istri sudah ada di daftar Family Tax Unit, logout dari akun Coretax suami, login akun Coretax istri, klik “Permintaan Akses Digital”, lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Baca artikel lainnya tentang CORETAX :