Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 February 2025

Cara Menyampaikan e-SKD di Coretax

Hero

Sumber: team enforcea

Surat Keterangan Domisili atau yang biasa disebut SKD merupakan surat yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang telah memenuhi persyaratan kepada pihak pemotong/pemungut pajak untuk memanfaatkan ketentuan Persyaratan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). SKD dibuat dengan menggunakan format DGT Form sesuai dengan ketentuan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

SKD harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-SKD yang ada pada DJP Online. Namun, dengan terbitnya PMK 81/2024 maka penyampaian DGT Form harus melalui Coretax.

Lalu bagaimana cara menyampaikan SKD melalui Coretax?

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyampaikan SKD pada Coretax:
1.    Login ke akun Coretax PIC.
2.    Lakukan impersonate ke akun perusahaan.
3.    Pilih menu “Layanan Wajib Pajak”.
4.    Pilih “Layanan Administrasi”.
5.    Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
6.    Pilih “Nomor Penunjukan” pastikan NPWP yang akan dipilih telah sesuai.
7.    Pilih “AS.03 Surat Keterangan Domisili” lalu pilih kotak bagian kanan “AS.03-03 SKD Wajib Pajak Luar Negeri”.
8.    Lalu klik “Rekam Kasus Baru”.
9.    Pilih menu “Portal Saya”.
10.    Pilih “Kasus Saya”.
11.    Pilih “Alur Kasus”, di sebelah kanan akan muncul “Perekam Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN)”. Isi dan Lengkapi sesuai dengan data Subjek Pajak Luar Negeri lawan transaksi Wajib Pajak (berdasarkan DGT Form atau Certificate of Residence).
12.    Unggah Dokumen DGT Form.
13.    Ceklis Pernyataan oleh Pemotong/Pemungut.
14.    Klik “Submit”.
15.    Permohonan SKD sudah berhasil dilakukan dan e-SKD sudah dapat diunduh.

Baca artikel lainnya tentang CORETAX :