NPPN: Syarat dan Besaran

Sumber: Freepik
Jenis usaha di Indonesia beberapa di antaranya merupakan jenis usaha kecil dan tidak semua jenis usaha kecil tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat pembukuan. Selain itu, banyak para profesional yang mempunyai praktik profesi sendiri dan tidak memiliki pembukuan.
Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sebagaimana telah diatur dapat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Akan tetapi, dalam praktik di lapangan, tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan, khususnya Wajib Pajak orang pribadi. Maka dari itu, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, Wajib Pajak tersebut harus melakukan pencatatan untuk digunakan sebagai dasar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Oleh karena itu, guna memudahkan Wajib Pajak tersebut menentukan penghasilan neto usahanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan membuat aturan tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau disingkat NPPN. Lantas, apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)?
Mengenal NPPN
NPPN merupakan norma yang berguna dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 25/29. Tujuan dari menggunakan NPPN ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto. Setelah memperoleh besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Perlu diketahui bahwa NPPN ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang membahas tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta diatur juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto.
Syarat Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Sebagai landasan penggunaan NPPN, ada beberapa hal yang berkaitan dengan siapa saja yang boleh menggunakan NPPN ini, antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Jika peredaran bruto tersebut lebih dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenai PPh bersifat final, maka menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.
- Apabila Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sesuai dengan diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau belum sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti lainnya, maka penghasilan netonya dihitung menggunakan NPPN.
Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Adapun, tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender. Yang perlu digarisbawahi di sini, pemberitahuan NPPN adalah dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Sehingga untuk tahun pajak 2025, penyampaian pemberitahuan NPPN paling lambat tanggal 31 Maret 2025 (melalui Coretax). Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Lebih lanjut, pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui, kecuali bila dari hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
Terdapat beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, yaitu tenaga ahli (dokter, notaris, arsitek, akuntan, pengacara, dan pekerjaan bebas lainnya), olahragawan, pekerjaan di bidang seni (pemusik, penyanyi, pelawak, aktor, penari, bintang iklan, dan kru film), peneliti, pengarang, penerjemah, agen, perantara, pedagang, pengawas proyek, serta agen asuransi.
Wajib Pajak Dengan Lebih Dari Satu Jenis Usaha/Pekerjaan
Perhitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, maka perhitungannya dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas serta memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan normal. Adapun yang dimaksud dari penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas ialah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.
Besaran NPPN
Dalam perhitungan penghasilan neto ini, besaran normanya tidak akan sama. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, besarnya norma perhitungan ditentukan atas beberapa kondisi.
Pertama, pembagian persentase yang dikelompokkan berdasarkan wilayah di ibukota provinsi, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Manado, Makasar, Pontianak, serta ibukota provinsi maupun daerah lainnya.
Kedua, persentase tersebut untuk Wajib Pajak orang yang menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN.
Ketiga, persentase bagi Wajib Pajak orang pribadi yang ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.
Keempat, persentase bagi Wajib Pajak badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya.
Maka dari itu, untuk menemukan persentase NPPN yang tepat silakan cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan SPT, kelompok usaha, serta tarif sesuai wilayah.
Baca artikel terkait NPPN:
- Pemberitahuan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak
- Pemberitahuan NPPN Hanya Berlaku Selama Satu Tahun
- Pemanfaatan PPh Final Berakhir, Pelaku UMKM Bisa Beralih ke NPPN
- Bagaimana Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax?
- Begini Cara Menyampaikan Penggunaan NPPN di Coretax
- Konsekuensi Telat Menyampaikan Pemberitahuan NPPN