Pemberitahuan NPPN Hanya Berlaku Selama Satu Tahun

Sumber:
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus menerus. Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) PER-17/PJ/2015, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan NPPN dari Wajib Pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan setiap tahunnya. Adapun pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Namun, untuk Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) PMK 54 Tahun 2021. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut bisa dilakukan secara daring melalui info KSWP pada DJP Online. Jika ketentuan dipenuhi maka Wajib Pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Surat (BPS). BPS atas pemberitahuan NPPN tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 tahun pajak. Contohnya, BPS untuk tahun pajak 2024 hanya berlaku selama tahun pajak 2024. Untuk itu, Wajib Pajak harus mengajukan pemberitahuan NPPN lagi untuk tahun pajak berikutnya.