Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 April 2025

Begini Cara Menyampaikan Penggunaan NPPN di Coretax

Hero

Sumber: team enforcea

Sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan netonya. Untuk dapat menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan dalam PER-17/2015, yaitu wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak.

 

Setelah implementasi sistem Coretax, kini wajib pajak dapat memberitahukan penggunaan NPPN melalui sistem tersebut.

  1. Pada halaman awal Coretax DJP, pilih modul “Layanan Wajib Pajak”
  2. Pilih submodul “Layanan Administrasi”
  3. Pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
  4. Pilih “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelses Kas”, kemudian pilih “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)”
  5. Pilih “Simpan”
  6. Pilih “Alur Kasus”
  7. Isi data dan setujui pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak, gulir ke bawah lalu klik “Simpan”
  8. Gulir ke bawah lalu klik “Create PDF”
  9. Isi formulir dokumen lalu klik “Simpan”
  10. Pilih “Sign” dan tandatangani dengan sertifikat elektronik wajib pajak (kode otorisasi) lalu klik “simpan”
  11. Setelah muncul notifikasi sukses pilih “Submit”

 

Wajib pajak dapat melihat dokumen penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN pada submenu “Dokumen Kasus”. Status penggunaan NPPN oleh wajib pajak dapat dilihat melalui modul “Portal Saya”, pilih submodul “Profil Saya”, kemudian pilih “Fasilitas Aktif”. Pastikan juga bahwa BPE sudah masuk dengan cara pilih modul “Layanan Wajib Pajak”, pilih submodul “Layanan Administrasi” dan pilih “Daftar Fasilitas Saya”.