Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 November 2024

Pemanfaatan PPh Final Berakhir, Pelaku UMKM Bisa Beralih ke NPPN

Hero

Sumber:

Pelaku UMKM harus ingat bahwa pemanfaatan PPh Final sebesar 0,5% ada batas waktunya. Untuk wajib pajak orang pribadi batas pemanfaatan menggunakan tarif PPh Final adalah selama 7 tahun. Untuk wajib pajak orang pribadi yang mulai memanfaatkan PPh Final 0,5% ini sejak tahun 2018, maka skema ini akan berakhir di tahun 2024 dan harus beralih ke rezim normal dengan pembukuan. Namun, ada alternatif lain untuk pelaku UMKM yaitu dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Berdasarkan PMK 54/PMK.03/2021, NPPN adalah pedoman penghitungan penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam proses penghitungan pajaknya. Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung PPh-nya.

Adapun syarat untuk dapat menggunakan NPPN ini adalah:

  1. Penghasilan bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar;
  2. Wajib menyelenggarakan pencatatan;
  3. Penghasilan yang diperolehnya tidak dikenai PPh Final;
  4. Harus memberitahukan kepada DJP paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan untuk menggunakan NPPN.

Terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam melakukan pencatatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) PMK 54/PMK.03/2021, yaitu:

  1. Pencatatan harus dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
  2. Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. Dilakukan dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  4. Dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Dengan menggunakan NPPN, penghasilan neto dihitung dengan cara mengalikan persentase NPPN dengan peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam 1 tahun pajak. Setelah itu, penghasilan neto tersebut dikurangi dengan PTKP untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PPh terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Mekanisme perhitungan menggunakan NPPN ini lebih lanjut diatur dalam PER-17/PJ/2015.