Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 April 2025

Konsekuensi Telat Menyampaikan Pemberitahuan NPPN

Hero

Sumber: Google

Wajib Pajak Orang Pribadi berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung penghasilan neto apabila melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Dengan menggunakan NPPN, Wajib Pajak Orang Pribadi tidak berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Meski demikian, Wajib Pajak tersebut tetap harus melakukan pencatatan. 

Adapun daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak Orang Pribadi telah diuraikan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. 

Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN apabila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Apabila tidak disampaikan, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 

Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah menyelenggarakan pembukuan maka Wajib Pajak yang dimaksud tidak dapat melakukan pencatatan dan menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya. Hal ini berlaku mulai tahun pajak 2022. 

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 463 PMK 81/2024 yang berbunyi “Wajib Pajak Orang Pribadi…., yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022, telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan, dan/atau menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya.”