Pemberitahuan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Sumber:
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu dalam proses penghitungan pajaknya. Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung pajak penghasilannya. Bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan NPPN oleh Wajib Pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 (satu) tahun. Jadi, Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Sehingga perlu diperhatikan, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.
Apabila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka Wjaib Pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya. Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Dalam Info KSWP, Wajib Pajak dapat memilih menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, Wajib Pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data. Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat melakukan pencetakan BPS.
Tanggal: 08 Maret 2024
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan metode yang digunakan untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak tertentu dalam proses penghitungan pajaknya. Metode ini menjadi pilihan sederhana bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memungkinkan melakukan pembukuan untuk menghitung pajak penghasilannya. Bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan kepada dirjen pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan NPPN oleh Wajib Pajak kepada dirjen pajak hanya berlaku 1 (satu) tahun. Jadi, Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas pemberitahuan NPPN 2024 hanya bisa digunakan untuk Tahun Pajak 2024.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan pemberitahuan menggunakan NPPN, maka Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Dengan demikian, penghasilan Neto dihitung dengan cara peredaran bruto dikurangi biaya sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Sehingga perlu diperhatikan, Wajib Pajak Orang Pribadi perlu secara rutin menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap awal tahun agar tetap bisa menggunakan skema NPPN untuk menghitung penghasilan neto dalam rangka menghitung pajak terutang.
Apabila pemberitahuan NPPN tidak disampaikan dan terlanjur dianggap menyelenggarakan pembukuan maka Wjaib Pajak tidak berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN untuk tahun-tahun berikutnya. Pemberitahuan untuk menggunakan NPPN dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui fitur Info KSWP yang tersedia di DJP Online.
Dalam Info KSWP, Wajib Pajak dapat memilih menu Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, Wajib Pajak perlu memilih tahun penggunaan NPPN sesuai dengan tahun berjalan dan mengeklik Cek Data. Selanjutnya, sistem Info KSWP akan mengecek seluruh variabel yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan NPPN. Apabila seluruh variabel sudah terpenuhi maka Wajib Pajak dapat melakukan pencetakan BPS.
Tanggal: 08 Maret 2024