Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 March 2025

Bagaimana Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari RP4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

 

Sebelum menggunakan NPPN, Wajib Pajak wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN berdasarkan hasil pemeriksaan.

 

Bagaimana cara menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di era Coretax?

 

Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN di sistem Coretax:

  1. Masuk ke akun Coretax Wajib Pajak.
  2. Klik modul “Layanan Wajib Pajak” dan pilih menu “Layanan Administrasi” lalu pilih submenu “Buat Permohonan Layanan Administrasi”.
  3. Pada search bar, pilih kode “AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.”
  4. Akan muncul notifikasi “AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN”. Klik “Simpan”.
  5. Klik “Alur Kasus” pada halaman informasi umum permohonan Wajib Pajak.
  6. Isi informasi yang diminta.
  7. Centang check box pernyataan dan klik “Simpan”.
  8. Buat PDF formulir permohonan penggunaan NPPN, lengkapi kolom-kolom yang muncul, lalu klik “Simpan”.
  9. Tanda tangani formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan digital.
  10. Klik “Submit”.
  11. Cek status permohonan pada halaman informasi umum. Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN sudah terbit pada dokumen kasus.