Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

15 October 2024

Pendaftaran Wajib Pajak di Era Coretax

Hero

Sumber:

Subjek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang tidak terbagi yang diwakili oleh ahli waris, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai wajib pajak dan memperoleh NPWP.

Terhitung sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPDN orang pribadi) harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. NIK tersebut perlu dipadankan terlebih dahulu untuk menjadi NPWP, baik melalui aktivasi atas permintaan wajib pajak atau secara otomatis oleh DJP.

Berdasarkan buku manual Coretax 2024 yang dikeluarkan oleh DJP, proses bisnis registrasi setelah Coretax diimplementasikan akan mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Seluruh layanan registrasi dapat dilakukan di KPP atau melalui pos, saluran digital, Kring Pajak dan saluran lain. Saluran lain diperluas seperti OSS untuk usahawan, AHU untuk badan usaha dan badan hukum, PJAP untuk semua jenis WP.
  2. Tempat pendaftaran dapat dilakukan di kantor pajak unit manapun.
  3. Validasi data wajib pajak dilakukan melalui instansi pemilik data sebagai single source of truth (seperti Dukcapil).
  4. NPWP terdiri atas 16 digit (angka).
  5. NIK sebagai NPWP telah digunakan oleh banyak pihak ketiga sehingga meningkatkan integrasi dan memudahkan pertukaran data.
  6. Profil wajib pajak terdiri dari:
    1. Data family tax unit (keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi) tersedia dalam profil WP;
    2. Data wajib pajak lain yang terkait serta jenis relasinya (mis. pengurus, dan kepemilikan modal) tersedia dalam profil wajib pajak.
  7. Cabang diberikan nomor ID tempat kegiatan usaha (TKU) yang melekat pada satu NPWP pusat sehingga memudahkan administrasi dan memungkinkan adanya penyederhanaan lain seperti pemusatan pelaporan dan pembayaran pajak.
  8. Pengukuhan PKP langsung terintegrasi akses pembuatan faktur dan SPT Masa PPN.
  9. Proses bisnis registrasi dilakukan langsung oleh sistem sebagai hasil dari proses terkait (misal ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan/penyidikan/bukper, keberatan/banding, non-keberatan, intelijen, dsb.).
  10. Geotagging terintegrasi dengan proses bisnis pendaftaran dan perubahan data diterapkan atas setiap alamat baik subjek maupun objek pajak. Geotagging dapat dilakukan baik oleh fiskus maupun WP.
  11. Akses layanan digital dan sertifikat elektronik bagi wajib pajak terintegrasi dalam akun wajib pajak. Validasi dalam rangka aktivasi akun wajib pajak dilakukan hanya sekali, didukung dengan fitur face recognition.
  12. Wajib pajak yang baru terdaftar akan menerima starter pack yang berisi informasi mengenai hak dan kewajibannya. Starter pack dikirimkan ke email setelah proses pendaftaran berhasil.
  13. WP dapat terdaftar untuk lebih dari satu KLU, mencantumkan semua alamat baik alamat KTP, domisili, korespondensi, dan kegiatan usaha, dan lebih dari satu kontak detail (email atau nomor telepon).
  14. WP dapat mencetak sendiri dokumen perpajakan dari Portal WP.
  15. Perubahan data dapat dilakukan sendiri di Portal WP dengan fitur upload dokumen.

Baca artikel lainnya tentang CORETAX :