Pembetulan SPT Tahun 2024 Tidak Menggunakan Coretax

Sumber:
Seperti yang telah banyak diberitakan, pada tahun 2025 Wajib Pajak sudah dapat menggunakan Coretax untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya Coretax, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Dalam Coretax, semua pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Unifikasi, SPT PPN hingga SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi dapat dilakukan dalam satu sistem.
Lalu, bagaimana jika di tahun 2025 Wajib Pajak ingin melakukan pembetulan untuk SPT-SPT tahun sebelumnya? Apakah tetap menggunakan sistem Coretax walaupun pembuatannya menggunakan sistem yang lama?
Bahwa mekanisme pembetulan SPT untuk tahun 2024 masih akan menggunakan sistem lama, yaitu DJP Online. Meskipun sudah terintegrasi, pembetulan SPT yang dibuat di sistem yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di sistem tersebut. Jadi, pembetulan SPT yang dibuat pada sistem DJP Online hanya bisa dilakukan di DJP Online.
Bahwa DJP saat ini sedang melakukan migrasi data ke dalam sistem Coretax, termasuk data pelaporan SPT. Namun, untuk pembetulan SPT, mekanisme tersebut akan bergantung pada sistem tempat SPT awalnya dibuat. Jadi, jika pembuatan SPT masih menggunakan sistem lama maka pembetulannya juga harus dilakukan melalui sistem yang sama.