Mudah Ubah Data Wajib Pajak Lewat Coretax

Sumber:
Kemudahan demi kemudahan secara konsisten diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengembangkan pengelolaan administrasi perpajakan lewat sistem Coretax. Salah satu kemudahan yang ingin dicapai yaitu kemudahan dalam melakukan perubahan data perpajakan.
Dengan sistem Coretax nanti, wajib pajak dapat melakukan perubahan data perpajakan dengan mudah melalui submenu Data Update pada menu My Portal. Dalam submenu tersebut, terdapat 4 (empat) pilihan, yaitu Tax Payer Identity (Identitas Wajib Pajak), Main Address Change (Perubahan Alamat Utama), Land & Building Tax Object Update (Perubahan Data Objek Pajak PBB P5L) dan PSME Data Update with Decree Change (Perubahan Data Pemungut PPN PSME dengan dengan Perdirjen).
Menu Taxpayer Identity adalah menu yang wajib pajak pilih apabila ingin melakukan perubahan data wajib pajak seperti KLU utama, data rekening bank, ataupun data lain yang berkaitan dengan wajib pajak. Menu Main Address Change digunakan untuk mengubah data alamat utama. Sementara itu, menu Land & Building Tax Object Update digunakan apabila wajib pajak ingin mengubah detail objek PBB P5L yang telah didaftarkan. Terakhir, menu PSME Data Update with Decree Change dapat digunakan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk melakukan perubahan data.
Sebelum sistem Coretax diimplementasikan, perubahan data wajib pajak dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara langsung. Dengan adanya sistem yang lebih canggih ini, wajib pajak bisa melakukannya kapan dan di mana saja.