Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 December 2024

Akses Pembuatan Faktur Pajak di Coretax Dapat Dicabut, Apa Sebabnya?

Hero

Sumber:

Dalam sistem Coretax yang pada awal tahun 2025 nanti akan diimplementasikan, Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan akses pembuatan faktur pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Akses pembuatan faktur pajak ini dapat digunakan oleh Pengusaha sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai PKP.

Namun, akses pembuatan faktur pajak tersebut dapat dinonaktifkan apabila:

  1. PKP terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
  2. PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Apabila akses pembuatan faktur pajaknya dicabut, PKP dapat menyampaikan klarifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal berdasarkan klarifikasi atau data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, maka Direktur Jenderal Pajak mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajaknya. Namun, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur pajak PKP tidak juga menyampaikan klarifikasi atau klarifikasi yang telah disampaikan ditolak, maka kepala KPP melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan. Pengusaha yang telah dicabut pengukuhannya sebagai PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang klarifikasi yang disampaikan atau data dan/atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.