Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali - Flash News 22 November 2022
Topik: EKONOMI & BISNIS
1. Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali
Kenaikan upah minimum tahun 2023 hingga 10% sama sekali tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi dunia yang tengah didera krisis dan kini di ambang resesi. Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki mulai mem-PHK karyawan akibat permintaan ekspor yang anjlok hingga lebih dari 50%. Kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan bertentangan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 membuka ruang kenaikan upah minimum 2023 hingga maksimal 10%. Disarankan agar kenaikan upah minimum mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, yaitu kenaikan hanya sekitar 2%-3%. Kebijakan pengupahan ini menimbulkan ketidakpastian investasi dan memicu pengurangan tenaga kerja serta PHK masal. (Investor Daily)
2. Pemerintah Siapkan Banding Soal Nikel
Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait kebijakan melarang ekspor bijih nikel. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM melihat ada peluang banding atas keputusan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap tersebut.
Ada kesan Indonesia terlalu cepat meratifikasi berbagai kesepakatan perdagangan sehingga salah satu akibatnya adalah gagalnya dalam membela gugatan Uni Eropa di WTO terkait nikel. Ke depan, Indonesia mesti cermat agar tak hanya jadi pasar. Ibarat kita banyak sumber daya alam, tetapi disuruh bersihkan, murnikan saja, lalu ekspor. (Kompas)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;