Flash News 25 Januari 2021
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Menabur Insentif Pajak, Menarik Investor INA
Pemerintah terus menabur insentif pajak demi mengundang investasi. Kali ini, insentif untuk investor yang menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI) alias Indonesia Investment Authority (INA) alias sovereign wealth fund milik Indonesia.
Sembari memproses pengurus LPI, pemerintah menyiapkan insentif pajak yang tertuang di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Penerima insentif ini adalah pihak ketiga, yakni mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya, dari dalam negeri maupun luar negeri.
Bentuk insentif berupa: pertama, pajak penghasilan (PPh) final 0% atas dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN). Kedua, PPh dari keuntungan penjualan pengalihan saham atau penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final 0,1%. (Kontan)
2. Pajak Incar Wajib Pajak Internasional
Ada dua program besar kegiatan perpajakan internasional yang disasar pada tahun ini. Pertama, penerapan multilateral instrument on tax treaty (MLI) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dari transaksi lintas negara. Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2019, dalam Perpres tersebut telah dicantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI. Alhasil, Indonesia tidak perlu negosiasi bilateral satu persatu.
Kedua, Indonesia akan melanjutkan dan memperkuat pelaksanaan program pertukaran informasi atau exchange of Information (EoI). Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki jaringan pertukaran informasi sebanyak 114 yurisdiksi. Sementara itu, untuk Automatic Exchange of Information (AEoI), Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 82 yurisdiksi di tahun 2020. (Kontan)