Flash News 18 Januari 2021
TOPIK PERPAJAKAN DAN PENERIMAAN
1. Pemerintah Siap Tarik PPh Pedagang Digital
Pemerintah akan tetap memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) barang digital dari luar negeri meskipun hingga kini belum ada kesepakatan global mengenai pungutan PPh ini.
Mulai tahun ini pemerintah mewajibkan pedagang online dari luar negeri untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital dari transaksi mereka dengan konsumen di Indonesia. Dari data pemungutan PPN tersebut pemerintah akan menghitung besaran pendapatan dan rerata biaya, sehingga tergambar penghasilan bersih sebagai dari PMSE sebagai dasar pengenaan dasar pengenaan PPh. (Kontan)
2. Imbas Insentif Fiskal Berlanjut
Melalui Perpres No. 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, Pemerintah merevisi target rasio perpajakan terhadap PDB pada tahun ini menjadi sebesar 8,18%. Angka tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan target awal otoritas fiskal yang berada pada kisaran 8,3%—8,4%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan penurunan target rasio perpajakan tersebut merupakan sebuah konsekuensi dari belum meredanya dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi.
Namun, di dalam narasi tentang Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Konsolidatif yang tercantum di dalam lampiran Perpres No. 122/2020, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot penerimaan dan meningkatkan rasio perpajakan pada tahun ini.
Pertama, penyempurnaan peraturan perpajakan dalam rangka meningkatkan aktivitas ekonomi, termasuk perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah dijalankan pada tahun lalu. Kedua, optimalisasi penerimaan perpajakan yang berdasarkan perbaikan aktivitas ekonomi terutama PPh dan PPN. Ketiga, perluasan basis pajak baru, termasuk ekstensifikasi barang kena cukai. Keempat, penyempurnaan teknologi dan informasi perpajakan. Kelima, peningkatan kepatuhan dan pengawasan perpajakan. Keenam, relaksasi prosedur kepabeanan dan pengembangan layanan kepabeanan dan cukai berbasis digital untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ketujuh, pemberlakuan insentif fiskal yang lebih tepat, terukur, dan berasaskan pada keadilan ekonomi. (Bisnis Indonesia)