Flash News 10 Januari 2022
Topik: PAJAK & PENERIMAAN
1. PPh Final Diusulkan 0,05%
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia mengusulkan skema pajak non-fungible token dilakukan dengan pengenaan pajak penghasilan final seperti yang diterapkan pada pasar modal. Usulan tersebut menyusul rencana penetapan non-fungible token atau NFT sebagai salah satu sumber wajib pajak baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menilai pemberian pajak pada industri aset kripto maupun NFT di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang.
Meski belum ada data potensi ekonomi dari NFT untuk Indonesia, tetapi mengacu dari data global dari Dap-pRadar menunjukkan pada kuartal III/2021, penjualan NFT mencapai US$10,7 miliar atau sekitar Rp152 triliun di seluruh dunia. Aspakrindo sendiri telah mengajukan proposal ke Bappebti terkait PPh Final sebesar 0,05% yaitu setengah dari PPh Final di pasar modal. Angka ini jauh lebih kecil dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh Final dengan tarif yaitu sebesar 0,1%. (Bisnis Indonesia)
Klik tautan berikut untuk bergabung ke grup WhatsApp yang memberikan update rangkuman berita harian seputar perpajakan dan ekonomi;
https://chat.whatsapp.com/B8Xm6MypfQ5KQEHa5VwHOe